Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Kuasa hukum korban hormati Hasyim tidak hadir di sidang putusan DKPP
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Ini prediksi saya ya, di sidang-sidang kan dia mungkin tahu, dia preparing for the worst outcome (mempersiapkan kemungkinan terburuk, red.), yaitu hari ini. Kalau hadir di sini, putusannya kayak gini, disergap teman-teman begini kan pasti enggak mengenakkan, ya, tetapi saya hormatilah keputusannya tidak datang," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, ia turut menanggapi kliennya, yakni CAT, yang bertepuk tangan dan menangis saat pembacaan putusan oleh DKPP RI.
"Iya karena sebagai perempuan gini ya, itu kan deg-degan sekali ya karena datang ke sini, kemudian ini kan goes public (terbuka untuk publik) begini itu kan luar biasa ya untuk keluarganya, teman-temannya, dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (49.9%)