Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tahan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Terkait Kasus Dugaan Suap ke Mantan Gubernur Malut
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Rabu 17 Juli 2024. Muhaimin Syarif alis Ucu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Dia sebelumnya ditangkap tim penyidik di daerah Banten pada Selasa, 16 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB.
“Tersangka Muhaimin Syarif alis Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu 17 Juli 2024.
Asep menjelaskan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang suap diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dan melalui ajudan serta transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ucap Asep.
Lebih lanjut Asep membeberkan, pemberian uang Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan sejumlah proyek antara lain:
Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara. Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif selama tahun 2021 – 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.“Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Asep.
Abdul Gani Kasuba Ditahan KPKSebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu, 20 Desember 2023. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman; Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR; Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ; Ridwan Arsan (RA), ajudan; Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST). Para tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
Alex menuturkan Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.
Abdul Ghani Kasuba, selaku Gubernur Maluku Utara terbukti ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
“Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara,” tutur Alex.
Alex menyebut besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” tutur Alex.
Selain itu, lanjut Alex, Abdul Ghani Kasuba, juga sepakat dan meminta Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ramadhan Ibrahim untuk memanipulasi perkembangan pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
“Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW (Kristian Wuisan), ST (Stevi Thomas) juga telah memberikan uang kepada AGK (Abdul Ghani Kasuba) melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya,” ucap Alex.
Dikatakan Alex, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Ghani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.
“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar,” tutur Alex.
Adapun sejumlah uang tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani Kasuba yakni untuk membayar biaya menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ucap Alex.***
Sentimen: negatif (99.2%)