Sentimen
Negatif (87%)
17 Jul 2024 : 21.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Abdul Gani

Abdul Gani

Muhaimin Syarif Diduga Suap Eks Gubernur Malut Terkait Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

17 Jul 2024 : 21.30
Muhaimin Syarif Diduga Suap Eks Gubernur Malut Terkait Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut, pengusaha bernama Muhaimin Syarif diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Adapun Muhaimin merupakan salah satu tersangka penyuap Abdul Gani terkait proyek hingga pengurusan perizinan tambang. Ia juga diektahui sebagai mantan Ketua Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai gerindra Malut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, puluhan izin tambang itu diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kurun 2021-2023. “Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Menurut Asep, pengurusan WIUP itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018. Keputusan Menteri itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Dari puluhan usulan penetapan WIUP yang diajukan Mihaimin, terdapat 6 blok lokasi tambang yang mendapatkan ketetapan dari Kementerian ESDM pada 2023. Blok tersebut adalah Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimo 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari 6 blok itu, sebanyak 5 di antaranya telah dielalang yakni Blok Kaf, Blok Marimo 1, Blok Foli, Bok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai. “Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” tutur Asep. Selain suap pengurusan WIUP, Muhaimin diduga memberikan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut. Kemudian, ia diduga menyuap terkait proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut. Asep menyebut, untuk berbagai kepentingan itu, Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani sekitar Rp 7 miliar. “Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ujar Asep. Karena perbuatannya, Muhaimin disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan. KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (87.7%)