Sentimen
Positif (80%)
17 Jul 2024 : 11.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Koja

Kasus: kekerasan seksual

Putus Asanya Siswi di Koja, Tak Boleh Sekolah Usai Dihamili Pria yang Dia Kenal lewat Instagram

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

17 Jul 2024 : 11.12
Putus Asanya Siswi di Koja, Tak Boleh Sekolah Usai Dihamili Pria yang Dia Kenal lewat Instagram Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - SR (16), seorang siswi di Koja, Jakarta Utara, disebut putus asa karena tak bisa bersekolah usai dihamili KML (19) pria yang dikenalnya lewat Instagram. "Dia (SR) juga putus asa karena sekolahnya itu sebelumnya mengatakan masih bisa sekolah secara online , tapi belakangan ini dari dinas bilang kalau anak itu tidak boleh sekolah lagi," ucap Kuasa Hukum SR, Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2024). Amriadi mengatakan, hal itu yang kemudian membuat SR merasa kecewa dan tertekan secara mental. Di satu sisi Amriadi juga sudah melakukan pendampingan terhadap SR semaksimal mungkin. Amriadi pun sudah membawa SR ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi dengan baik. Tertekannya mental SR ternyata mendatangkan efek buruk bagi kehamilannya. SR harus melahirkan secara prematur di usia kandungannya yang baru genap delapan bulan. Beruntung, SR berhasil melahirkan seorang bayi laki-laki dengan selamat dan sehat, meski di sisi lain dia belum sepenuhnya siap menjadi seorang ibu dan menerima kehadiran buah hatinya. "Kalau yang saya lihat dia ada traumanya, kemudian dia juga belum siap menerima kehadiran anak tersebut karena dia juga belum paham memiliki anak harus seperti apa," ucap Amriadi. Kuasa hukum SR, Amriadi mengatakan, pihak kepolisian berupaya untuk mendamaikan korban dengan pelaku. "Kemudian, lama sekali proses penyidikannya. Akhirnya, saya bertemu lagi dengan penyidik dan bahwa ada upaya untuk melakukan proses pendamaian, namun saya merasa itu tidak benar dan kasus ini harus diselidiki lanjut," kata Amriadi. Selain penyidik, kata Amriadi, banyak pihak yang datang ke keluarga SR untuk membujuk agar mau berdamai dengan pelaku. Namun, keluarga S dan Amriadi tetap menolak dan mau membawa kasus ini ke jalur hukum. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, membantah adanya pemaksaan dari pihak polisi agar SR berdamai dengan pelaku. "Karena muncul berita dari salah satu media yang mengatakan bahwa siswi di Koja disetubuhi oleh pria yang dikenal lewat Instagram malah diminta damai oleh polisi, saya ingin mengklarifikasi," ucap Gidion di kantornya kepada awak media, Jumat (12/7/2024). Gidion mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk mengusut tuntas kasus ini. Salah satunya dengan mendatangi rumah korban untuk menanyakan kronologi yang sebenarnya. Polisi menetapkan KML sebagai tersangka karena terbukti menyetubuhi SR sampai hamil dan ingin mangkir dari tanggung jawabnya. "Dalam proses penyidikan kami menetapkan tersangka dan terhitung tanggal 11 Juli 2024, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan," ucap Gidion. Gidion mengatakan, KML datang ke Polres dengan sendirinya untuk melakukan pemeriksaan. Namun, sebelumnya KML memang sempat mangkir dari panggilan sebanyak dua kali dengan alasan sakit. Bukan hanya diproses hukum, sebagai kuasa hukum korban, Amriadi juga menuntut ganti rugi kepada pelaku. "Di sini nanti kita akan menyangkut pada Undang-Undang Perlindungan anak yang pertama, kemudian ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru. Pada Undang-Undang TPKS karena dia perempuan dan korban, di situ ada namanya nilai restitusi (ganti rugi)," ucap Amriadi. Amriadi mengatakan, dirinya bakal berkoordinasi dengan LPSK untuk menghitung restitusinya atau pengeluaran dari awal kejadian sampai anak korban dan pelaku itu dewasa nantinya. Ketika perhitungan tersebut sudah dilakukan, kata Amriadi, maka hakim lah yang berhak memutuskan berapa ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Biasanya, menurut Amriadi, jika pelaku tak mampu membayar ganti rugi, maka hakim akan menyita barang yang bersangkutan. Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta, meminta agar kasus SR (16) tetap bisa diproses hukum. "PPPA DKI Jakarta tetap menjadi pendamping klien yang menjaga proses hukumnya tetap berlanjut hinga peradilan," kata Kepala UPT PPPA DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024). Tri mengatakan, PPPA akan terus melakukan pendampingan agar korban (SR) mendapatkan pemenuhan haknya dan juga pemulihan. Mengenai adanya dugaan tawaran berdamai dari pelaku, kata Tri, UPT PPPA DKI tidak mengetahuinya sama sekali. "Mengenai adanya tawaran dan kebenaran adanya tawaran damai, secara pasti tidak disampaikan pada pihak kami," terang Tri. Semampu mungkin, Tri ingin agar proses hukum yang berlangsung tetap berjalan baik sebagaimana semestinya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (80%)