Sentimen
Negatif (99%)
17 Jul 2024 : 14.27
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Bolehkah Melakukan Poliandri di Indonesia? Ini Penjelasannya

17 Jul 2024 : 14.27 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Poliandri merupakan praktik ketika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami. Meskipun poliandri jarang dan tidak umum di banyak tempat, praktik ini menimbulkan banyak pandangan yang berbeda. Banyak orang di berbagai budaya melihat pernikahan ideal sebagai satu pria dengan satu wanita, jadi poliandri bisa terlihat aneh atau tidak biasa. 

Di banyak negara, poliandri juga tidak diakui oleh hukum dan dianggap ilegal. Namun, Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang Undang Perkawinan (UUP).  Pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Lalu, apakah poliandri di Indonesia diperbolehkan? berikut penjelasannya. 

Status Hukum Islam 
Hukum Islam  di indonesia merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku untuk umat Muslim. Dalam hukum Islam sendiri, poliandri tidak diizinkan dan dianggap haram. Al-Qur’an dan hadis juga melarang wanita untuk memiliki lebih dari satu suami pada waktu yang sama. 

Hukum Perdata dan Pidana
Sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan prinsip monogami. Berarti, seorang wanita hanya boleh menikah dengan satu pria pada satu waktu. Pasal 279 KUHP melarang seseorang untuk menikah dengan lebih dari satu pasangan secara bersamaan, yang berarti poliandri termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum.

Syarat Perempuan Menikah Lagi
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, poliandri merupakan sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Dengan dengan demikian, seorang perempuan tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan. 

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. 

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk dalam perbuatan zina dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Risiko poliandri
Berbagai risiko dapat ditimbulkan jika seorang peremuan nekat melakukan poliandri yaitu:

1. Kurangnya kepastian mengenai keturunan yang dihasilkan 
Poliandri dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai garis keturunan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Ketidakpastian mengenai siapa ayah biologis dari seorang anak dapat menyebabkan masalah hukum dan sosial. 

2. Menurunkan angka kelahiran 
Dalam sistem poliandri, seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, tetapi kemampuan reproduksi wanita tetap terbatas. Akibatnya, jumlah anak yang bisa dilahirkan oleh wanita tersebut akan lebih sedikit dibandingkan dengan pernikahan monogami atau poligini (satu pria dengan beberapa istri).

3. Tingginya tingkat kegagalan rumah tangga
Poliandri bisa meningkatkan tingkat kegagalan rumah tangga karena adanya kompleksitas dan dinamika yang lebih rumit dalam hubungan tersebut. Kecemburuan, persaingan antara suami, serta ketidakjelasan peran dan tanggung jawab. 

Sentimen: negatif (99.9%)