Sarwendah Tak Hadiri Lagi Sidang Cerai dengan Ruben Onsu karena Salah Alamat
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Persidangan gugatan cerai Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali tidak dihadiri oleh pihak Sarwendah, yang berperan sebagai tergugat. PN Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait situasi ini.
"Sidang perkara perdata nomor 551 dengan penggugat RO dan tergugat S mengalami masalah pada panggilan kedua. Berdasarkan informasi dari majelis hakim, panggilan yang dilayangkan oleh juru sita terhadap tergugat dinyatakan tidak sah karena alamat yang tertera sebelumnya di Jalan Cempaka 3 sudah tidak lagi dihuni oleh yang bersangkutan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun dikutip dari channel YouTube, Selasa (16/7/2024).
Tumpanuli menambahkan, kesalahan alamat dari pihak tergugat mengakibatkan perlunya pemanggilan ulang melalui alamat baru.
"Karena alamat yang diberikan pihak tergugat tidak valid, kami akan melakukan pemanggilan kembali berdasarkan alamat yang baru. Pada persidangan berikutnya, kuasa hukum dari penggugat atau tergugat diharapkan dapat menyerahkan alamat terbaru dari tergugat agar pemanggilan dapat dilaksanakan dengan sah," jelasnya.
Ia menyatakan, meski pun pihak penggugat dan tergugat telah berkomunikasi mengenai gugatan perceraian ini, PN Jakarta Selatan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait pemanggilan yang sah.
"Sampai saat ini, pihak tergugat belum menerima panggilan secara resmi. Meskipun informasi tentang gugatan perceraian sudah diketahui, kami tetap harus berbicara berdasarkan hukum yang sah terkait pemanggilan," pungkasnya.
Sentimen: positif (78%)