Sentimen
Positif (66%)
17 Jul 2024 : 04.13

BPH Migas Tunggu Arahan Pemerintah Soal Pembatasan BBM Bersubsisi

17 Jul 2024 : 04.13 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku siap melaksanakan program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun, BPH Migas kini masih menunggu keputusan final pemerintahan.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya siap mengimplementasikan pembatasan BBM sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Kita ikut kebijakan pemerintah," ungkapnya saat ditanya terkait kesiapan BPH Migas jelang wacana pemberlakuan program pembatasan BBM mulai 17 Agustus 2024 kepada Beritasatu.com, Selasa (16/7/2024).

Saleh menyampaikan, pengaturan soal pembatasan BBM akan diatur secara lengkap dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan tersebut, akan memuat soal waktu pelaksanaan, kriteria kelompok masyarakat, kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi, sanksi kepada pelanggar, dan syarat pembeli atau penjual BBM bersubsidi.

"Perpres juga mengatur konsumen pengguna untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite. Jadi, tidak hanya solar. Detailnya bagaimana, sebaiknya tunggu perpres terbit ya," ujarnya.

Saleh mengatakan, BPH Migas belum mengetahui kapan revisi Perpres 191/2014 soal BBM bersubsidi itu akan terbit. "Belum tahu kapan terbitnya," ucapnya.

Meski begitu, kata dia, pemerintah tentu memerlukan waktu yang panjang untuk menggodok revisi Perpres 191/2014 soal BBM bersubsidi karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia.

"Ya tentu perlu pertimbangan komprehensif, dari segi pertimbangan sosial, ekonomi, dan lainnya karena soal BBM ini menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

Sentimen: positif (66.7%)