Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karanganyar, Ngawi
Tokoh Terkait
Eks Ketua KPU Ngawi: AS Belum Genap 5 Tahun Mundur dari Parpol
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ngawi (beritajatim.com) – Mantan Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni periode 2014-2019 mengungkapkan Komisioner KPU Terpilih Agus Sriyanto pernah maju sebagai calon legislatif dalam Pileg 2019.
Agus Sriyanto masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
Saat pengumuman hasil, Agus Sriyanto mendapatkan 49 suara dari wilayah Kecamatan Widodaren, 12 suara dari wilayah Mantingan, dan 39 suara dari Kecamatan Karanganyar.
Menurut pria yang akrab disapa Thoni itu, Pileg 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019. Otomatis, saat itu Agus Sriyanto masih anggota partai. Bahkan, sampai saat penetapan pada Juli 2019.
“Dulu pada saat saya masih menjabat sebagai Ketua KPU, saya pernah melakukan verifikasi partai dan verifikasi caleg. Saya sudah bertemu dengan nama-nama itu dan orangnya. Setelah itu saya gak tahu dia mundur atau tidak mundur,” kata Thoni, Jumat (4/06/2024)
“Tapi pada saat itu sampai dengan Pileg namanya itu masih. Kemudian yang bersangkutan itu masuk menjadi Komisioner. Aturan 5 tahun kan, ya berarti harus dihitung terakhir dia menjadi anggota partai atau menjadi peserta Pemilu sebagai caleg itu dihitung 5 tahun terakhir Sampai kapan di tahun 2024 ini. Sehingga aturan main itu harus jelas 5 tahun ya 5 tahun bukan 5 tahun kurang dan sebagainya kan gitu tapi berlaku akumulatif gara-gara gitu jadi 5 tahun kurang sehari pun itu bukan 5 tahun,” lanjutnya.
Menurutnya, Penyelenggara Pemilu ada asas asas profesional artinya bekerja secara profesional. Sehingga Panitia Seleksi dan pihak yang terlibat dalam rekrutmen benar-benar mengecek.
“Ketika merekrut orang itu harus benar-benar memenuhi syarat atau tidak. Intinya gitu, kan syaratnya jelas, ukurannya jelas, satuannya jelas,” katanya.
Sebelumnya, Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi yang dilantik di Jakarta semalam dipertanyakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat karena diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) terkait masih menjadi bagian Partai Politik.
Dugaan tersebut diungkap Pengamat sosial dan Politik asal Ngawi Agus Fathoni alias Atong yang menduga ada permainan di balik pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pasalnya salah satu komisioner yang dilantik tersebut masih sebagai pengurus Partai Ngawi,” kata Atong kepada beritajatim.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Atong, komisioner yang dilantik yaitu Agus Sriyanto pada 17 April 2019 itu masih sebagai caleg salah satu partai politik, aturannya harus 5 tahun dan berakhir pada 17 April 2024. Namun kenyataanya yang bersangkutan dinyatakan lolos lolos administrasi 28 Maret 2024.
“Berarti belum 5 tahun, kenapa bisa lolos? Panitia seleksi patut juga dipertanyakan, dan bisa dianulir dari keanggotaan,” kata Atong.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 13 tahun 2007 pasal 3 point i dan pasal 4 ayat 5 yang menyatakan:
tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029 Kabupaten Ngawi:
Anggota KPU Kabupaten Ngawi yang terpilih adalah:
1. Agus Sriyanto
2. Janie Triangga Luh Praminto
3. Putra Adi Wibowo S.W.
4. Samsu Mustakim
5. Sudarsono
[fiq/ted]
Sentimen: negatif (66%)