Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Lodewijk Freidrich
Yusril: Tak Ada Persoalan Wantimpres Berubah Jadi DPA
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada persoalan dan kendala hukum atas perubahan nama dan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal ini disampaikan Yusril merespons langkah DPR yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres.
"Menurut hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Menurut Yusril, penafsiran yang bakal dilakukan DPR justru lebih mendekati maksud dari UUD 1945 dibandingkan penafsiran yang tertuang dalam UU Wantimpres saat ini. Alasannya, DPA sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945 sebelum amendemen, termasuk golongan lembaga tinggi negara dan susunan DPA ditetapkan oleh undang-undang.
"Tugas dewan itu (DPA) adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Sementara itu, penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai council of state yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Terkait hal itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 1945, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," jelasnya.
Hanya saja, kata Yusril, pasca-amendemen UUD 1945, ketentuan yang mengatur DPA dihapus. Yang tetap ada, kata dia, Pasal 16 UUD 1945, tetapi sudah diubah dan berbunyi, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.
"Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 1945 hasil amandemen. Lalu, UU Nomor 19 Tahun 2006 menamakannya 'Dewan Pertimbangan Presiden' atau Wantimpres dan menempatkan lembaga itu di bawah presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu," paparnya.
Terkait hal itu, kata Yusril, tidak masalah jika DPR kembali menempatkan DPA sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Alasannya, tidak ada lembaga lain dalam UUD 1945 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden selain Dewan Pertimbangan Agung atau nama lainnya.
"Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 1945 dibandingkan dengan penafsiran tahun 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apa pun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," pungkasnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) disahkan menjadi revisi UU inisiatif usulan DPR.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR?” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin rapat paripurna di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna tersebut.
Revisi UU Wantimpres ini telah dibahas dan disetujui oleh sembilan fraksi di Baleg DPR. Sembilan fraksi mengusulkan agar nomenklatur dewan pertimbangan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam rangka penguatan lembaga tersebut. DPA ini nantinya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Sentimen: netral (100%)