Sentimen
Negatif (97%)
16 Jul 2024 : 22.12
Tokoh Terkait
Isaac Herzog

Isaac Herzog

Ikdar Kecam Pemberitaan yang Kaitkan Gus Faiz dengan 5 Nahdiyin Bertemu Presiden Israel

16 Jul 2024 : 22.12 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com – Biro hukum Ikatan Alumni Daarul Rahman (Ikdar) mengecam pemberitaan media online dan akun-akun media sosial yang turut memviralkan pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta KH Muhammad Faiz (Gus Faiz) sebagai salah satu dari lima nahdliyin yang bertemu dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.

Pemberitaan tersebut bermula dari foto yang diambil di media sosial salah satu dari ke lima peserta kunjungan yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) serta berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers.

Ketua Biro Hukum Ikdar Dedi Ali Ahmad, pada Selasa (16/7/24) mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan pemberitaan yang salah dan sama. Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, PP IKDAR menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.

Di antaranya, pemberitaan tersebut diduga mengkloning atau copy paste berita tanpa memverifikasi ulang dengan memuat berita tersebut dan tidak melakukan verifikasi ke narasumber dalam hal ini Gus Faiz.

Biro Hukum Ikdar menduga pemberitaan tentang mengaitkan nama Gus Faiz dengan 5 Tokoh Muda Bertemu Presiden Israel adalah pemberitaan yang sembrono dan melanggar Kode Etik Jurnalistik. “Disebutkan dalam kode etik jurnalistik Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Dedi.

“Dalam kasus ini beberapa media online dianggap tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran apakah Gus Faiz bagian dari salah satu kelima Nahdiyin yang mereka beritakan,” lanjutnya.

Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut membuat kegaduhan di masyarakat, para santri dan para jemaah lainnya. “Karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, dan merugikan kiyai kami,” jelasnya.

Biro Hukum Ikdar meminta kepada media yang telah memberitakannya harus segera memuat hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang keliru terhadap Gus Faiz. “Jika hal itu tidak ada penyelesain maka kami biro hukum PP IKDAR akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik perdata atau pidana,” jelasnya.

Sentimen: negatif (97.7%)