Sentimen
Negatif (100%)
17 Jul 2024 : 00.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Dubai

Dipimpin WN China, Ini Peran 4 Pelaku Scam Online Jaringan Internasional

17 Jul 2024 : 00.07 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan peran empat pelaku kasus scam online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu.

Keempat tersangka tersebut, yaitu ZS warga negara asing (WNA) asal China, dua warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial M dan H, dan satu tersangka berinisial NSS yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).

Dia mengatakan, para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divisi Hubinter Polri dan telah diterbitkan tersangka ZS alias Colby pada 1 Desember 2023.

Himawan membeberkan peran para tersangka, yaitu ZS sebagai pimpinan kelompok scam online jaringan internasional.

Tidak hanya itu, ZS bersama dua rekan lainnya yang merupakan WNA menjalankan operasi scam dari luar negeri serta mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India. Para korban tersebut dipekerjakan secara ilegal di Dubai.

"Tersangka inisial ZS juga mempekerjakan penerjemah dari bahasa China ke Indonesia, yaitu terdakwa inisial NSS yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Sementara itu, NSS berperan untuk mempermudah komunikasi, yakni bagaimana cara melakukan operasi scam online dengan modus kerja paruh waktu, seperti menonton, like, subscribe media sosial. Namun, semua itu memiliki syarat, yakni harus mendepositokan uang.

Selanjutnya ada tersangka dengan inisial M yang berperan sebagai pelaku TPPO. Dia menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka ZS.  

Selain itu, ada tersangka H yang berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah ZS.

Himawan mengungkapkan, berdasarkan hasil tracing aset, masih ada beberapa aset tersangka yang berada di Dubai. Terkait aset tersebut, akan dikoordinasikan oleh penyidik bersama Interpol sehingga dapat segera diamankan dan dilakukan penyitaan. 

Sentimen: negatif (100%)