Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: kejahatan siber
Ribuan Kartu SIM Perdana Teregistrasi Data Orang Lain Beredar di Riau
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Riau, Beritasatu.com - Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku penyalahgunaan ribuan kartu SIM perdana dari berbagai operator telekomunikasi.
Pelaku menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan seluruh kartu perdana dengan bantuan sebuah alat. Alat tersebut mampu mengurus registrasi hingga 16 kartu perdana dalam satu kali proses.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial FW. Pelaku mengakui telah melakukan kejahatannya sejak 2018. Dia diduga memperoleh data nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data Pemilu 2018 dan 2024.
"Kami sedang menyelidiki asal-usul data yang digunakan pelaku, yaitu nomor KTP dan KK yang digunakan untuk registrasi dan dijualnya kepada masyarakat. Pelaku telah beroperasi sejak 2018 dan diduga mendapatkan data ini dari petugas tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Nasriadi membeberkan, pelaku membeli ribuan kartu perdana dari berbagai provider, kemudian melakukan registrasi sendiri menggunakan alat yang dibeli seharga Rp 2,5 juta dari seorang kenalan di Pekanbaru.
"Alat tersebut dapat mengurus registrasi 16 kartu perdana sekaligus dalam satu proses. Hal ini sangat berbahaya karena kartu perdana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kejahatan siber, seperti perjudian online dan penipuan, karena menggunakan data orang lain," tambahnya.
Nasriadi juga mengungkapkan, kartu perdana yang sudah didaftarkan oleh pelaku dijual dengan harga berkisar Rp 20.000 hingga Rp 200.000 per kartu. Pihak kepolisian telah menyita hampir 4.000 kartu perdana dari pelaku.
Polda Riau juga akan melakukan razia dan tindakan tegas terhadap toko-toko yang menjual kartu perdana yang telah terdaftar. Kartu perdana seharusnya diaktivasi oleh konsumen dengan memakai identitas resmi, bukan dijual yang sudah teregistrasi seperti yang dilakukan pelaku.
Sentimen: positif (84.2%)