Sentimen
823 WNI Menjadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional Alami Kerugian Rp 59 Miliar
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam penipuan online yang dilakukan oleh jaringan internasional yang berpura-pura menawarkan lowongan kerja paruh waktu. Total kerugian yang dialami oleh ratusan korban mencapai Rp 59 miliar.
"Ada 189 laporan polisi, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah, dengan total korban di Indonesia mencapai 823 sejak tahun 2022 hingga 2024," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers pada Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan bahwa para pelaku mengirimkan pesan massal melalui WhatsApp dan Telegram dengan modus menawarkan lowongan kerja yang melibatkan penyelesaian tugas-tugas tertentu.
Dia menambahkan, korban diarahkan untuk mengisi saldo di platform berbasis web yang tampak mirip dengan platform asli, seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
"Dengan janji komisi yang tinggi, setelah korban percaya dan melakukan investasi, dana yang dimasukkan tidak bisa ditarik, dan situs web akan hilang," ucapnya.
Menurut Himawan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari investigasi mendalam oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
Sentimen: negatif (98.3%)