Sentimen
16 Jul 2024 : 16.58
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Nyatakan Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Nasional 16 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
16 Jul 2024 : 16.58
KPK Nyatakan Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks Menteri Pertanian,
Syahrul Yasin Limpo
(
SYL
).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan.
Banding juga diajukan atas vonis terhadap bawahan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
“Jaksa sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi), dan MH (Hatta),” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Tessa.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkapkan alasan Jaksa KPK mengajukan banding.
Sebab, saat ini memori banding masih disusun para penuntut umum KPK.
“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan,” ujar Tessa.
Sementara itu, pihak SYL belum memutuskan akan mengajukan banding melawan KPK.
Dihubungi
Kompas.com
, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya masih mendalami pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami belum ada kesepahaman terkait banding atau tidaknya, masih kami dalami dulu berbagai pertimbangan majelisnya,” kata Djamaluddin.
Adapun SYL divonis bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.2%)