Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Jadi Saksi Kasus TPPU
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi atas nama Indira Chunda Thita dan Andi Tenri Bilang Radisyah, Selasa (16/7/2024). Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dua saksi tersebut merupakan keluarga dari SYL. Indira adalah anak SYL, sedangkan Tenri Bilang merupakan cucunya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (16/7/2024).
KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika saksi hadir dan agenda permintaan keterangan telah rampung.
TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Di lain sisi, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sentimen: negatif (99.1%)