Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Ngawi, Madiun
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agus Sriyanto Undur Diri dari Komisioner KPU Ngawi
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ngawi (beritajatim.com) – Belum genap seminggu dilantik, Komisioner KPU Ngawi Agus Sriyanto undur diri. Pun, dilantiknya Agus Sriyanto sempat mengundang pertanyaan bagi masyarakat Ngawi. Lantaran Agus belum genap lima tahun undur diri dari Partai Solidaritas INdonesia. Bahkan, pernah jadi calon anggota legislatif dari PSI pada Pileg 2019 Ngawi.
Ketua KPU Ngawi Samsu Mustakim membenarkan bahwa Agus Sriyanto telah mengundurkan diri. Pihaknya sudah mengadakan rapat pleno. Berkas undur diri Agus sudah diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
‘’Betul yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Kami sudah mengadakan pleno untuk membahas itu. Surat undur dirinya sudah kami serahkan ke KPU Provinsi dan KPU RI,’’ ungkap Samsu, Minggu (16/06/2024).
Terkait dengan hal yang membuat Agus undur diri, Samsu tak membeberkan secara detail. Dalam surat yang disampaikan pun hanya mengungkap jika Agus mengundurkan diri.
‘’Terkait sebab undur diri, yang bersangkutan tidak menjelaskan detail. Mungkin yang bersangkutan berkenan menjawab langsung soal itu. Kami hanya sebatas menerima surat itu dan kami teruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI,’’ ungkap Samsu.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Sekretaris Panitia Seleksi Komisioner KPU Madiun Raya Anwar Sholeh Azarkoni, membeberkan jika Agus Sriyanto, Komisioner KPU Ngawi Terpilih, menyerahkan dokumen untuk syarat administrasi.
Salah satunya adalah surat pernyataan bahwa Agus Sriyanto tak lagi menjadi anggota parpol. Tak hanya itu, ada pula daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV). Dalam daftar riwayat hidup itu, tertulis AGus Sriyanto jadi panitia pemungutan suara (PPS) KPU Ngawi yang dilantik pada 2023 lalu.
Pria mantan calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ngawi itu rupanya lolos jadi penyelenggara pemilihan umum. Padahal, minimal dia harus menunggu sampai genap lima tahun untuk bisa bergabung dengan anggota penyelenggara pemilihan umum.
‘’Di CV-nya, tertulis kalau pernah jadi penyelenggara atau PPS KPU pada 2023 sampai sekarang (saat mendaftar). Kemudian, juga menyerahkan dokumen surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi jadi anggota parpol selama lima tahun terakhir sampai pendaftaran rekrutmen komisioner dibuka,’’ kata Anwar, Jumat (14/6/2024)
Dalam surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol, Agus menyatakan dalam surat itu bahwa dia tidak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Ngawi.
Dalam surat itu, dia bersedia jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, dia bersedia menerima segala konsekuensinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat itu ditandatangani diatas materai Rp10.000 di Ngawi pada 13 Maret 2024 lalu.
‘’Nah, saat kami melakukan verifikasi berkas administrasi, kami tidak diwajibkan melakukan verifikasi lapangan. Jadi, kami tidak mengonfirmasi ke parpol tersebut terkait yang bersangkutan ini undur diri kapan. Kemudian, saat kami publikasikan hasil seleksi administrasi, saat itu tidak ada masukan atau saran dari masyarakat,’’ kata Anwar.
Pun, Anwar mengatakan, saat ini Tim Pansel sudah bubar. Sehingga, yang memilii kewenangan penuh KPU RI. Dia juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
‘’Utamanya terkait dokumen palsu ini,’’ katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua KPU Ngawi Syamsul Wathoni periode 2014-2019 mengungkapkan Komisioner KPU Terpilih Agus Sriyanto pernah maju sebagai calon legislatif dalam Pileg 2019. Agus Sriyanto masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
Menurut pria yang akrab disapa Thoni itu, Pileg 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019. Otomatis, saat itu Agus Sriyanto masih anggota partai. Bahkan, sampai saat penetapan pada Juli 2019.
“Dulu pada saat saya masih menjabat sebagai Ketua KPU, saya pernah melakukan verifikasi partai dan verifikasi caleg. Saya sudah bertemu dengan nama-nama itu dan orangnya. Setelah itu saya gak tahu dia mundur atau tidak mundur,” kata Thoni, Jumat (4/06/2024)
“Tapi pada saat itu sampai dengan Pileg namanya itu masih. Kemudian yang bersangkutan itu masuk menjadi Komisioner. Aturan 5 tahun kan, ya berarti harus dihitung terakhir dia menjadi anggota partai atau menjadi peserta Pemilu sebagai caleg itu dihitung 5 tahun terakhir Sampai kapan di tahun 2024 ini. Sehingga aturan main itu harus jelas 5 tahun ya 5 tahun bukan 5 tahun kurang dan sebagainya kan gitu tapi berlaku akumulatif gara-gara gitu jadi 5 tahun kurang sehari pun itu bukan 5 tahun,” lanjutnya.
Menurutnya, Penyelenggara Pemilu ada asas asas profesional artinya bekerja secara profesional. Sehingga Panitia Seleksi dan pihak yang terlibat dalam rekrutmen benar-benar mengecek.
“Ketika merekrut orang itu harus benar-benar memenuhi syarat atau tidak. Intinya gitu, kan syaratnya jelas, ukurannya jelas, satuannya jelas,” katanya.
Sebelumnya, Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi yang dilantik di Jakarta semalam dipertanyakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat karena diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) terkait masih menjadi bagian Partai Politik.
Dugaan tersebut diungkap Pengamat sosial dan Politik asal Ngawi Agus Fathoni alias Atong yang menduga ada permainan di balik pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pasalnya salah satu komisioner yang dilantik tersebut masih sebagai pengurus Partai Ngawi,” kata Atong kepada beritajatim.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Atong, komisioner yang dilantik yaitu Agus Sriyanto pada 17 April 2019 itu masih sebagai caleg salah satu partai politik, aturannya harus 5 tahun dan berakhir pada 17 April 2024. Namun kenyataanya yang bersangkutan dinyatakan lolos lolos administrasi 28 Maret 2024.
“Berarti belum 5 tahun, kenapa bisa lolos? Panitia seleksi patut juga dipertanyakan, dan bisa dianulir dari keanggotaan,” kata Atong.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 13 tahun 2007 pasal 3 point i dan pasal 4 ayat 5 yang menyatakan:
tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029 Kabupaten Ngawi:
Anggota KPU Kabupaten Ngawi yang terpilih adalah:
1. Agus Sriyanto
2. Janie Triangga Luh Praminto
3. Putra Adi Wibowo S.W.
4. Samsu Mustakim
5. Sudarsono
[fiq/aje]
Sentimen: positif (66.6%)