Sentimen
Siapa yang Menetapkan Calon Anggota KPU? Ini Penjelasannya
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia adalah fondasi dari demokrasi. Dalam menjalankan pemilu yang adil dan transparan, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat krusial.
Begitu pentingnya peran KPU dalam pemilu perlu seleksi yang ketat untuk menetapkan calon anggota KPU. Lalu, siapa yang menetapkan calon anggota KPU? Berikut penjelasannya
Apa Itu KPU?
KPU adalah lembaga negara independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas utama KPU adalah memastikan setiap pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Siapa yang Menetapkan Calon Anggota KPU?
Penetapan calon anggota KPU adalah proses yang melibatkan beberapa pihak. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses penetapan calon anggota KPU:
1. Pembentukan tim seleksi
Pemerintah, melalui presiden, membentuk tim seleksi (timsel) untuk melakukan seleksi awal calon anggota KPU. Timsel ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi.
2. Pendaftaran dan seleksi administratif
Timsel membuka pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota KPU. Setelah pendaftaran ditutup, timsel melakukan seleksi administratif untuk memastikan bahwa para calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
3. Uji kelayakan dan kepatutan
Para calon yang lolos seleksi administratif kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup tes tertulis, wawancara, dan penilaian lainnya. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menilai kompetensi, integritas, dan independensi para calon.
4. Penetapan nama calon oleh timsel
Setelah proses seleksi selesai, timsel menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU yang lolos dan mengajukannya kepada Presiden.
5. Seleksi akhir oleh DPR
Presiden kemudian mengirimkan daftar nama calon anggota KPU yang telah diajukan oleh timsel kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR melakukan seleksi akhir melalui uji kelayakan dan kepatutan yang lebih mendalam.
6. Penetapan oleh presiden
Berdasarkan hasil seleksi DPR, presiden menetapkan dan melantik anggota KPU yang baru.
Sentimen: positif (91.4%)