Sentimen
Netral (61%)
15 Jul 2024 : 10.46
Tokoh Terkait

Menteri PUPR Buka-bukaan soal Harga Tanah di IKN, Dipatok Berapa? - Page 3

15 Jul 2024 : 17.46 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap besaran harga tanah di IKN. Ternyata, harganya bervariasi mulai Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah. Ini berlaku sebagai acuan investor nantinya.

"Macam-macam tergantung (lokasinya), antara Rp 400.000 sampai Rp 800.000 per meter," ungkap Basuki, di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Memurutnya, harga itu berlaku untuk zona 1A Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN. Besaran ini juga disebut sudah ditetapkan sejak tahun lalu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selanjutnya, telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ya. Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," ucapnya.

Basuki mengatakan, salah satu ketentuan tanah yang bisa diberikan ke investor adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga bukan berbentuk HGB murni. Menurutnya, status itu bisa berubah usai terbentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus) di IKN.

"Kalau di undang-undangnya HGB murni itu bisa setelah berbentuk Pemdasus. Kecuali yang kepemilikan individual. Kalau untuk perusahaan itu kalau sudah Pemdasus," bebernya.

Kepala Otorita Tetapkan Harga Tanah IKN

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kewenangan untuk menetapkan besaran harga tanah di IKN. Kewenangan ini bagi mendukung pengelolaan aset dsn investasi di IKN.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

 

Sentimen: netral (61.5%)