Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY Sebut Demi Kepastian Investor
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Semarang, Beritasatu.com - Aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun dinilai memberi kepastian hukum bagi investor.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, dilansir dari Antara, Senin (15/7/2024).
Dia menjelaskan, langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.
“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY.
Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas. Di mana IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.
“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” kata dia.
Sentimen: positif (57.1%)