Sentimen
14 Jul 2024 : 19.33
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda
Kab/Kota: bandung, Pekanbaru, Banda Aceh, Bireuen
Kasus: Narkoba, korupsi, Tipikor, HAM
Tokoh Terkait
Mukti Fajar
Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia Medan 14 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
14 Jul 2024 : 19.33
Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Eks Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Tim Redaksi
KOMPAS.com
- Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ini menjadi sorotan mulai dari Komnas HAM, LPSK hingga KontraS. Dikatakan bahwa vonis tersebut tidak memberi rasa keadilan terhadap korban.
Terkait hal ini Komisi Yudisial (KY) turun tangan menyelidiki, apakah ada dugaan pelanggaran etik dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang memvonis kasus tersebut.
"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," ujar Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewanta dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).
Adapun ketiga hakim yang menangani kasus tersebut, yakni Andriyansyah selaku hakim ketua. Lalu dua hakim anggota, Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip.
Berikut Kompas.com rangkumkan profil dan kekayaannya ketiganya, berdasarkan data dari website Pengadilan Negeri Stabat dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berusia 44 tahun ini lahir di Banda Aceh tahun 1980. Jenjang pendidikan terakhir pascasarjana.
Kariernya sebagai hakim diawali saat mengisi jabatan calon hakim/staf di PN Bireuen pada 2007, kemudian pada tahun 2010-2014 dia menjadi Hakim PN Blangkejeren.
Setelah itu, sejak 2014 hingga 2020, menjadi hakim PN Jantho. Kemudian dari 2020 hingga sekarang Andriyansyah bertugas di PN Stabat.
Selama menjabat sebagai hakim, Andriyansyah merupakan hakim spesialis di bidang Tipikor, Pemilu, lingkungan hidup, mediator dan anak.
Penghargaan yang diterimanya, yakni Satya Lencana Karya Satya X Tahun.
Adapun harta kekayaannya Andriyansyah, berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2023, total Rp 3.327.738.855 atau Rp 3,3 miliar lebih.
Harta tersebut terdiri dari 1 bidang tanah dan bangunan hasil warisan di Kota Banda Aceh seluas 175 m2/273m2 dengan senilai Rp 3.250.000.000.
Lalu sepeda motor Honda hasil sendiri senilai Rp 10.000.000, kemudian mobil Toyota minibus hasil sendiri senilai Rp 170.000.000 dan harta bergerak lainnya 230.000.000.
"(Kemudian) kas dan setara kas Rp3.188.980, lalu utang 335.450.125," tulis LHKPN KPK.
Hakim kelahiran 1984 ini mengawali kariernya menjadi calon hakim di PN Jambi kurun waktu 2010-2012, kemudian menjadi hakim PN Lubuk Sikaping pada 2012-2015.
Pada tahun 2015-2021, ia dipindah ke PN Sengeti dan sejak 2021 hingga sekarang Dicki menjadi hakim PN Stabat.
Hakim dengan jenjang pendidikan pascasarjana ini memiliki spesialisasi sebagai hakim mediator, anak, dan lingkungan hidup.
Selama bekerja dia juga diganjar 2 penghargaan, di antaranya Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Total kekayaan Dicki berdasarkan LHKPN KPK tahun 2023 mencapai Rp 4.188.774.040 atau Rp 4,1 miliar lebih.
Hartanya meliputi tanah dan bangunan seluas 56 m2/54 m2 di Kabupaten Pelalawan, nilainya Rp 400.000.000. Kemudian tanah dan bangunan seluas 1167m2/1000 m2 di Kabupaten Indragiri Hulu Rp 1.050.000.000.
Lalu tanah dan bangunan seluas 182 m2/250 di Kota Jambi Rp 2.050.000.000. Sumber ketiga harta tersebut berasal dari hibah tanpa akta.
Kemudian Dicki juga memiliki tanah dan bangunan seluas 166 m2/150 m2 di Kota Pekanbaru senilai Rp 550.000.000. Harta tersebut diperoleh dari hasil sendiri.
"(Harta lainnya) Mobil Honda HRV tahun 2018 dari hasil sendiri (senilai) Rp 225.000.000. (lalu) harta bergerak lainnya 267.950.000 kas dan setara kas Rp135.824.040 dan utang 490.000.000," tulis LHKPN KPK.
Cakra merupakan hakim kelahiran Kota Medan pada 1985, yang bertugas di PN Stabat sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Dia mengawali kariernya sebagai calon hakim di PN Bale Bandung pada 2009-2012. Setelah itu Cakra menjadi hakim PN Bintuhan pada 2012-2015, lalu 2015-2021 dia bertugas menjadi hakim di PN Padangsidimpuan.
Selama menjadi hakim, pria dengan pendidikan terakhir pascasarjana ini memiliki spesialisasi di bidang hakim mediator, anak, pemilu, dan lingkungan hidup.
Selama bertugas dia juga telah memperoleh 2 penghargaan yakni Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Berdasarkan LHKPN KPK, Cakra memiliki harta kekayaan Rp 1.999.247.735 atau Rp 1,9 miliar lebih selama periode 2023.
Harta itu meliputi tanah seluas 225 m2 di Kabupaten Tapanuli Utara Rp 70.000.000 yang berasal dari hasil sendiri.
Kemudian alat transportasi berupa mobil Toyota Rush tahun 2019 senilai Rp 240.000.000 serta sedan Honda tahun 2011 senilai Rp 140.000.000. Kedua alat transportasi ini berasal dari penghasilan sendiri.
Untuk harta bergerak lainnya Rp 116.000.000, kas dan setara kas Rp 1.433.247.735. Cakra tidak memiliki utang.
Kasus TPPO ini sebelumnya dikenal dengan kasus kerangkeng manusia.
Terbit awalnya mendirikan tempat rehabilitasi narkoba pada tahun 2010, namun para penghuninya justru kerap dianiaya pengelola kerangkeng.
Bahkan di dakwaan jaksa disebutkan ada 4 penghuni kerangkeng tewas.
Selain itu para penghuni kerangkeng juga dipekerjakan tanpa bayaran di pabrik kelapa sawit milik Terbit. LPSK menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.
Kemudian dalam sidang di PN Stabat yang digelar Senin (8/7/2024), Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Andriansyah.
Terkait putusan itu jaksa langsung melakukan kasasi.
Dalam tuntutan, jaksa menuntut Terbit 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.9%)