Sentimen
Negatif (100%)
14 Jul 2024 : 18.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Ada Pejalan Kaki Tertabrak Kereta, KRL Tanah Abang Sempat Tertahan di Kebayoran

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

14 Jul 2024 : 18.21
Jakarta -

Perjalanan KRL Commuter Line lintas Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami hambatan di Stasiun Kebayoran. Kondisi ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

KAI Commuter menjelaskan perjalanan terhambat karena ada kereta yang menabrak seorang pejalan kaki di jalur antara Stasiun Kebayoran dan Pondok Ranji.

"Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung sempat terhenti perjalanannya di rel lintas Kebayoran-Pondok Ranji pada siang ini Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib imbas dari Commuter Line No.1696 relasi Tanah Abang- Rangkasbitung yang tertemper pejalan kaki yang sedang berada di sekitar jalur rel, tepatnya di KM 16+3/4 petak jalan antara Stasiun Kebayoran - Stasiun Pondok Ranji," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam keterangannya.

Joni Martinus menyampaikan sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku di perusahaan, serta untuk memastikan keamanan rangkaian Commuter Line, Awak Sarana Perkeretaapian atau dalam hal ini Petugas Masinis akan memberhentikan perjalanan kereta apinya untuk melakukan pemeriksaan rangkaian kereta setelah terjadi temperan kereta api.

Setelah dinyatakan aman, keberangkatan kereta dapat dilanjutkan kembali. Proses pemeriksaan rangkaian Commuter Line ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

"Petugas Masinis juga berkoordinasi dengan pengendali perjalanan kereta api terpusat untuk melaporkan kejadian tesebut dan meneruskan ke pihak stasiun untuk dilakukan tindak lanjut untuk penanganannya," imbuh Joni.

Selanjutnya petugas dari Stasiun Kabayoran menuju lokasi temperan dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Palang Hitam untuk mengevakuasi penemper ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.

KAI Commuter juga menyayangkan atas kejadian temperan tersebut, bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu larangan bagi siapa pun untuk berada atau melakukan aktifitas apapun di sekitar jalur rel selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di sekitar jalur rel serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Joni.

(hal/das)

Sentimen: negatif (100%)