Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menteri ESDM Buka Suara soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebagaimana diketahui, Bahlil mencabut 2.051 IUP sejak 2022 dari target 2.078. Dari jumlah tersebut, 585 pencabutan IUP dibatalkan.
Arifin menerangkan, Satuan Tugas (satgas) dibentuk untuk mempercepat investasi. Dalam percepatan investasi itu, izin-izin di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang telah dikeluarkan dan pelaksanaannya dievaluasi.
"Jadi gini, kalau yang kemarin, itu kan satgas untuk mempercepat investasi. Dalam percepatannya itu memang di sektor minerba itu adalah mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya itu sampai mana," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Arifin mengatakan, evaluasi izin tambang mengacu Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2017. Hasilnya, banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan status pailit. Izin-izin inilah yang kemudian dicabut oleh satgas.
"Ternyata yang dicek dari RKAB 2017 itu banyak yang tidak memenuhi. Jadi bahwa nggak ada, terus kemudian status pailit, itu dicabut, pencabutannya atas nama Satgas," ujarnya.
Arifin menambahkan, di luar itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM. "Di luar itu tetap wewenangnya di ESDM, hanya yang itu saja yang kemarin-kemarin dibersihin kan, sesudah ada UU 3/2020 itu kan memang izin ditarik ke pusat," jelasnya.
Dalam rapat kerja antara Arifin dan Komisi VII DPR RI belum lama ini, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian mempertanyakan banyaknya IUP yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Soal izin-izin ini tolong dijelaskan kenapa banyak dicabut-cabut malah oleh BKPM, mineral (yang dicabut) 1.749 IUP, batu bara 302 IUP, total 2.051 IUP dan ini sudah menjadi opini publik tolong cerahkan secara detail supaya publik mencerahkan," katanya dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Arifin sebut pencabutan IUP sesuai UU. Cek halaman berikutnya.
Sentimen: netral (50%)