Sentimen
14 Jul 2024 : 05.00
Partai Terkait
Tokoh Terkait
SBY Dinilai Cocok Masuk Wantimpres, Jadi Penyeimbang Internal Pemerintahan Prabowo Nasional 14 Juli 2024
14 Jul 2024 : 12.00
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Nasional
SBY Dinilai Cocok Masuk Wantimpres, Jadi Penyeimbang Internal Pemerintahan Prabowo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ide menempatkan tokoh-tokoh bangsa seperti
Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) sebagai anggota
Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) pada pemerintahan mendatang dinilai penting sebagai penyeimbang internal pemerintahan mendatang.
Selain itu, usulan itu juga dianggap tepat supaya SBY bisa menyampaikan saran kepada pemerintahan mendatang tetap berada dalam koridor demokrasi.
Wacana itu muncul jauh-jauh hari sebelum rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, saat SBY memerintah dalam 2 periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014, dia mencoba menjadi pemimpin yang demokratis.
Maka dari itu dia menilai tokoh seperti SBY patut dimasukkan sebagai anggota Wantimpres pada pemerintahan mendatang, buat mengingatkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam menjalankan negara. "Menurut saya, publik harus mendukung orang seperti SBY untuk duduk di lembaga tersebut, untuk menjadi pemberi ' counternarrative ' kepada presiden baru, agar tidak bertindak dan bersikap terlalu jauh di luar rambu-rambu demokrasi yang ada, sebagaimana dikhawatirkan oleh banyak pihak," kata Jannus saat dihubungi pada Sabtu (13/7/2024). Jannus mengatakan, masa pemerintahan SBY selama 2 periode membuktikan dia memberi ruang kepada oposisi buat menyampaikan pendapat dan kritik secara konstruktif. "Pengalaman SBY sepuluh tahun menjalankan pemerintahan secara cukup demokratis akan sangat berarti bagi publik karena berkemungkinan besar akan dijadikan bahan pertimbangan oleh SBY kepada presiden baru nanti," ujar Jannus. Jannus mengatakan, usul perubahan nama Wantimpres menjadi DPA memperlihatkan Prabowo membutuhkan simbol dukungan politik dari mantan-mantan presiden yang terlembagakan secara legal dalam pemerintahannya mendatang. Menurut dia, Prabowo sangat membutuhkan dukungan politik secara simbolis buat mengesankan pemerintahannya mendatang kuat secara politik. Simbol kekuatan itu, kata Jannus, karena pemerintahan terlihat didukung oleh koalisi besar di satu sisi dan mendapat sokongan secara personal oleh mantan-mantan presiden negeri. "Secara teknis, Prabowo membutuhkan 'dukungan keroyokan' dari SBY dan Jokowi untuk menghadapi kemungkinan resistensi keras dari oposisi, yakni PDIP," ucap Jannus. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024). Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang. Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak. Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Maka dari itu dia menilai tokoh seperti SBY patut dimasukkan sebagai anggota Wantimpres pada pemerintahan mendatang, buat mengingatkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam menjalankan negara. "Menurut saya, publik harus mendukung orang seperti SBY untuk duduk di lembaga tersebut, untuk menjadi pemberi ' counternarrative ' kepada presiden baru, agar tidak bertindak dan bersikap terlalu jauh di luar rambu-rambu demokrasi yang ada, sebagaimana dikhawatirkan oleh banyak pihak," kata Jannus saat dihubungi pada Sabtu (13/7/2024). Jannus mengatakan, masa pemerintahan SBY selama 2 periode membuktikan dia memberi ruang kepada oposisi buat menyampaikan pendapat dan kritik secara konstruktif. "Pengalaman SBY sepuluh tahun menjalankan pemerintahan secara cukup demokratis akan sangat berarti bagi publik karena berkemungkinan besar akan dijadikan bahan pertimbangan oleh SBY kepada presiden baru nanti," ujar Jannus. Jannus mengatakan, usul perubahan nama Wantimpres menjadi DPA memperlihatkan Prabowo membutuhkan simbol dukungan politik dari mantan-mantan presiden yang terlembagakan secara legal dalam pemerintahannya mendatang. Menurut dia, Prabowo sangat membutuhkan dukungan politik secara simbolis buat mengesankan pemerintahannya mendatang kuat secara politik. Simbol kekuatan itu, kata Jannus, karena pemerintahan terlihat didukung oleh koalisi besar di satu sisi dan mendapat sokongan secara personal oleh mantan-mantan presiden negeri. "Secara teknis, Prabowo membutuhkan 'dukungan keroyokan' dari SBY dan Jokowi untuk menghadapi kemungkinan resistensi keras dari oposisi, yakni PDIP," ucap Jannus. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024). Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang. Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak. Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (66.6%)