Sentimen
Positif (66%)
12 Jul 2024 : 16.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Marak Jual-Beli Rekening Judi Online, OJK Sebut Penjual Bisa Terjerat Hukum

12 Jul 2024 : 16.41 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Belakangan ini jual beli rekening judi online sedang marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masyarakat terlibat dalam transaksi tersebut bisa terjerat hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat yang menjadi pemilik rekening berpotensi menjadi pihak yang turut mendukung praktik ilegal tersebut.

"Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, Kiki menyebut pemilik rekening itu belum dapat dipastikan mempunyai tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan. Untuk itu, OJK akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.

Di sisi lain, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak perbankan. Dia mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik.

"OJK terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank dan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta perbankan untuk terus menyempurnakan sistem informasi dan teknologi (IT). Hal ini dilakukan agar dapat mendeteksi transaksi kecurangan (fraud) dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online.


Diberitakan sebelumnya, modus transaksi judi online semakin beragam. Paling anyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan oknum pelaku judi online ini datang ke kampung-kampung menyasar warga untuk membuka rekening dan diberi imbalan uang tunai Rp 100 ribu. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024). Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.

"Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan," kata Ivan dalam rapat, dikutip dari detikNews.

(kil/kil)

Sentimen: positif (66.7%)