Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Jember, Sidoarjo
Kasus: teror, penembakan
Tokoh Terkait
Suharyanto
Pelaku Penembakan di Tol Waru Beli Senjata di Toko Online
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Senjata jenis airsoftgun yang digunakan para pelaku penembakan di tol Waru Sidoarjo diperoleh dari membeli di toko online. Harga senjata tersebut masing-masing Rp5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, pelaku inisial NBL mengaku membeli senjata tersebut dari Tokopedia seharga Rp5 juta. Sementara tersangka JLK membeli senjata dari Keenan dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp700 ribu.
“Untuk Tersangka anak membeli dari NBL dengan harga Rp5 juta,” ujar Totok, Senin (27/5/2024).
Sementara berdasarkan keterangan pelaku, teror itu dilakukan lantaran terinspirasi game online kegemaran mereka. Tak ada motif lain yang diakui para pelaku.
“Motif sementara hanya iseng karena terobsesi oleh hobi main game online,” ujar Totok.
Para pelaku ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jatim. Ada tiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya masih anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tiga pelaku atas nama NBL (20 tahun) dan JLK (19 tahun).
“Ada satu lagi pelaku yang tidak bisa saya sampaikan karena masih di bawah umur,” ujar Totok, Senin (275/2024).
Dijelaskan Totok, tiga pelaku yang statusnya mahasiswa ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka NBL sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi,. NBL juga melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW.
Sementara JLK (19 tahun), pelaku duduk dijok sebelah kiri. Dia adalah pemilik senjata air sofgan dan yang melakukan penembakan terhadap korban EC dan K.
“Sementara anak di bawah umur yang tidak bisa saya sebutkan inisialnya perannya adalah duduk di jok tengah, dia juga yang memiliki senjata air softgun dan yang melakukan penembakan terhadap korban K.
Ketiga Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (19/5) dini hari pukul 02.15 WIB di ruas jalan Tol Waru Sidoarjo.
Seorang sopir truk, Eko yang merupakan warga Jember saat itu dikejutkan oleh mobil Pajero yang tiba-tiba mendekati truknya.
Eko mengatakan ada seorang pria yang tidak dia kenal duduk di kabin penumpang sebelah sopir membuka kaca lalu mengeluarkan senjata laras panjang dan menembak beberapa kali tembakan yang beberapa di antaranya melukai pipi dan bibir Eko.
Selain itu, dikabarkan pula seseorang yang sedang berjalan kaki di Surabaya juga mengalami nasib yang sama dengan Eko.
Adanya informasi tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto memerintahkan Ditreskrimum untuk segera mengungkap dan menangkap pelakunya. [uci/beq]
Sentimen: negatif (99.9%)