Hamili Siswi 16 Tahun di Koja Jakarta Utara, Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang pria inisial KML (19) sebagai tersangka atas tindakannya memperkosa siswi berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara, hingga hamil.
"Dalam proses penyidikan kami menetapkan (KML) tersangka,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keteranganya, Jumat (12/7/2024).
Gidion menjelaskan proses penetapan tersangka kepada KML dilakukan setelah dia sempat mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali karena alasan sakit. Dia akhirnya hadir ke Polres Jakut untuk menjalani pemeriksaan.
"Prosesnya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan. Jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya,” tuturnya.
“Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukumnya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan," tambah Gidion.
Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming dalam melakukan aksi pemerkosaan hingga hamil, Gidion mengatakan hal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Itu nanti akan ditelaah lebih dalam," jawab Gidion.
Akibat perbuatannya, KML saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sentimen: negatif (99.6%)