Kuasa Hukum Sarwendah Beri Sinyal Gugatan Cerai Ruben Onsu Bakal Diputus Verstek?
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengisyaratkan persidangan gugatan perceraian Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan kliennya akan berpotensi diputus secara verstek.
Hal ini merujuk pada informasi yang dikeluarkan oleh situs resmi Mahkamah Agung, di mana putusan verstek dijatuhkan dalam persidangan yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak.
Chris Sam Siwu menjelaskan, isi gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu tidak memerlukan bantahan dari pihaknya.
"Kami merasa tidak perlu membantah isi gugatan dari saudara RO (Ruben Onsu) karena sudah sesuai. Tidak ada yang perlu diperdebatkan, sehingga kami merasa tidak perlu hadir di persidangan," katanya dikutip dari channel YouTube, Jumat (12/7/2024).
Ia menambahkan bahwa kehadiran tergugat di persidangan menjadi penting hanya jika ada ketidaksesuaian dalam isi gugatan.
"Penggugat wajib hadir di persidangan. Kami sebagai tergugat boleh hadir jika ada kepentingan untuk melakukan debat atau membantah isi gugatan," ungkapnya.
Karena sudah mempelajari isi gugatan dan tidak menemukan alasan untuk membantah, Chris menegaskan bahwa mereka tidak akan hadir pada sidang kedua yang dijadwalkan pada 16 Juli 2024.
"Jika ada perubahan dalam isi gugatan, kami akan hadir pada sidang berikutnya," tambahnya.
Chris menyatakan, apabila situasi ini berlanjut, maka konsekuensinya adalah sidang akan dipercepat, meskipun hal itu mungkin tidak diinginkan.
"Dengan demikian, suka atau tidak suka, sidang akan dipercepat," tandasnya.
Sentimen: negatif (66.7%)