Stafsus: RUU TNI-Polri hingga Kementerian Negara di tahap menyusun DIM
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari empat RUU tersebut sedang disusun," kata Dini Purwono dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU POLRI merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.
Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Sebelumnya, dua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan RUU TNI dan Polri tersebut sejauh ini berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.
Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Untuk RUU Imigrasi yang disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5), kata Dini, penyusunan DIM seputar RUU tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Salah satu poin perubahan yang disoroti dalam Rapat Paripurna saat itu, adalah perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang menghapus frasa “penyelidikan dan”, sehingga pejabat imigrasi hanya menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan saja.
Sementara, RUU Kementerian Negara dalam rangka memperkuat sistem presidensil di Indonesia, sedang dalam proses penyusunan DIM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Penyusunan DIM dari empat RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
Dini menambahkan, Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan legislasi.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (72.7%)