Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Bentuk Pansus, DPRD: Cawalkot Wajib Sejalan RPJPD 2024-2045 Kota Malang
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang(beritajatim.com) – Usai mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2024-2045. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti Ranperda RPJPD ini.
“Kami langsung membentuk Pansus untuk membahas tentang rancangan RPJPD Kota Malang 2024-2045,” ujar Made, Kamis, (20/6/2024).
Pansus dibentuk untuk mempercepat Ranperda RPJPD. Nantinya Pansus hanya memiliki waktu 2 Minggu untuk bekerja. Apalagi, RPJPD telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pembahasan di tingkat RT/RW hingga kecamatan.
Dia menilai waktu 2 pekan harus dimaksimalkan untuk bekerja menyelesaikan RPJPD. Apalagi, RPJPD sudah dibahas di tingkat OPD, bahkan sudah melalui evaluasi Gubernur, dan evaluasi Kemendagri maupun KemenPUPR. Setiap fraksi akan mengirimkan dua nama untuk tergabung dalam Pansus pembahasan RPJPD.
“Terlebih, di bulan Juli nanti kami sudah menerima penyampaian pembahasan KUA-PPAS APBD 2025,” imbuh Made.
Made menegaskan RPJPD dikebut agar Kota Malang punya road map pembangunan daerah. Selain itu, calon wali kota nantinya diharapkan menyusun RPJMD tidak boleh bertentangan dengan RPJPD Kota Malang yang kini sedang dalam proses pembahasan.
“Jadi, visi misi calon wali kota nanti yang merupakan RPJMD, tidak boleh bertentangan dengan RPJPD Kota Malang,” ujar Made.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan Ranperda RPJPD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, pada Rabu, (19/6/2024) kemarin. Wahyu mengatakan, RPJPD disusun untuk pembangunan 20 tahun. Secara teknis RPJPD berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertahap setiap 5 tahun.
“Terkait dengan jawaban dari pandangan Fraksi yang sudah kami jalankan. Tentunya, banyak hal yang harus kami persiapkan untuk tahapan-tahapan dalam RPJPD. Ini kan perencanaan 20 tahun, jadi masih panjang. Nantinya juga akan bertahap. Karena secara teknis, RPJPD tersebut akan tertuang di RPJMD setiap 5 tahun,” ujar Wahyu. [luc/aje]
Sentimen: negatif (57.1%)