Sentimen
Negatif (100%)
8 Mar 2024 : 20.51
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

BUMN: PT Timah Tbk

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Total 14

9 Mar 2024 : 03.51 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yakni ALW dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT Timah tahun 2015-2022.

Dengan demikian, sudah ada 14 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini.

"Telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/3).

ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 menawarkan kepada para pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian.

Tindakan tersebut dilakukan oleh ALW bersama tersangka MRPT yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Ketiganya melakukan tindakan itu setelah menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," ucap Ketut.

ALW dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 1 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, Ketut menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Sebab, ALW saat ini telah ditahan dalam kasus yang lain.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (100%)