Sentimen
Positif (49%)
12 Jul 2024 : 11.36

Kemenkominfo Putus Akses Situs Judi Online dari Thailand dan Kamboja Sejak 3 Pekan Lalu

12 Jul 2024 : 11.36 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses atau jalur masuk situs judi online yang berasal dari Thailand dan Kamboja. 

Dirjen KIP Kemenkominfo, Usman Kansong menyebut upaya ini telah dilaksanakan sejak tiga minggu lalu.

“Jadi situs judi online dari kedua negara itu tidak bisa masuk ke Indonesia lagi karena sudah kita tutup jalurnya,” ungkap Usman Kansong dalam "Investor Daily Talk" di IDTV, Kamis (11/7/2024).

Namun yang jelas, dikatakan Usman, jika situs judi online itu kembali bermunculan baik dengan nama, IP address, algoritma dan keyword baru, Kemenkominfo akan tetap terus melakukan take down atau blokir. Itu yang dilakukan Kominfo untuk memutus supply dari konten-konten judi online.

Di sisi lain, pemerintah juga turut melakukan langkah preventif dengan meningkatkan literasi digital, edukasi, dan sosialisasi supaya demand terkait dengan konten judi online bisa terhenti sehingga mencegah masyarakat tergoda sampai kecanduan bermain judi online.

“Kira-kira begini teorinya situs-situs kalau tidak ada yang memakai, tidak ada yang bermain tentu akan tutup dengan sendirinya karena dia tidak laku, tidak ada yang menonton, tidak ada yang menggemari, tidak ada yang kepengin memainkan judi online itu segala sisi kita lakukan untuk memperkecil potensi orang bermain ataupun terlibat judi online,” jelas Usman.

Sebelumnya, Kemenkominfo berkomitmen terus memberantas judi online melalui berbagai upaya serius. Bahkan, menurut Usman beberapa pekan lalu Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu langsung dengan pihak Google untuk menjajaki kemungkinan platform menciptakan teknologi yang bisa mencegah konten judi online tersebar di media sosial.

“Namun, ini masih dalam uji coba untuk dijajaki karena memang policy di media sosial itu berbeda dengan di media lain,” beber dia.

Usman menuturkan perbedaan policy antara media sosial dengan platform lainnya menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencegah iklan judi online. Pasalnya jika di media sosial, belum ada teknologi yang langsung bisa mencegah konten negatif masuk, tidak seperti di media lain contohnya film yang menerapkan sensor.

“Kalau di media sosial kebijakannya adalah take down. Jadi dia muncul dahulu, lalu kemudian dilaporkan terbukti negatif baru bisa di-takedown,” tandasnya.

Sentimen: positif (49.2%)