Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Perjuangan Ellen Sulistyo membuahkan hasil. Berbulan-bulan persidangan yang menjadikan dia tergugat atas penutupan restoran Sangria akhirnya berbuah manis.
Sang pengadil yakni majelis hakim PN Surabaya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Fiffie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendy Pudjihartono (Tergugat II) dan KPKNL (Turut Tergugat I) serta Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II) dalam kerjasama pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya.
“Saya bersyukur pada Tuhan, berbulan-bulan saya harus menguras tenaga dan pikiran untuk melewati ini semua. Dan sekarang keadilan itu saya dapat, saya mendapatkan yang memang menjadi hak saya. Saya memang tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang mereka katakan dalam gugatan,” ujar Ellen Sulistyo, Selasa (28/5/2024).
Ellen menambahkan, dari awal gugatan ini sudah tampak aneh karena penggugat Fifie Pudjihartono yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan Tergugat 2.
“Dalam persidangan yang memakan waktu lama ini melibatkan banyak pihak termasuk ahli sesuai disiplin ilmunya. Dan tentunya apa yang disampaikan adalah berdasar teori hukum dan tidak asal-asalan. Jadi jelas bahwa gugatan saudara Fifie ini tidak sesuai fakta dan juga hanya rekayasa,” ucapnya.
Ellen bersyukur karena masih mendapat keadilan, meski sebagai pihak yang dirugikan ketika mengelola restoran Sangria namun justeru Ellen malah digugat oleh partnernya sendiri. “Tapi kebenaran dan keadilan telah terungkap dengan diputuskannya gugatan ini pada tanggal 21 Mei 2024 lalu,” ujar Ellen.
Ellen mengaku mendapat pelajaran yang luar biasa dan dia akan lebih selektif dalam memilih partner kerja. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaar alias NO) gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono.
“Mengadili. Dalam Konprensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekopensi menyatakan gugatan Rekopensi Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima. Dalam Kopensi dan Rekopensi untuk membayar biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Sudar didampingi hakim Anggota 1 Suswanti dan hakim Anggota 2 Mochammad Djoenaidie. Selasa (21/5/2024) lalu.
Keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya, senyum sukacita terpancar dari wajah Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum dari Tergugat I Ellen Sulistyo, serta Lamani, perwakilan dari Kodam V Brawijaya. Meski tidak ada komentar yang membahas tentang hasil putusan tersebut, namun wartawan yang mengerumuninya bisa menilai kalau Supriyono dan Lamani memang sedang menunjukkan ekspresi kegembiraanya.
Kendati kecewa, ternyata ekspresi yang sama ditunjukan pula oleh Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II Effendy Pudjihartono. Namun ketika Yafeti dimintai komentarnya tentang tidak diterimanya gugatan ini, Yafeti yang biasanya selepas sidang kerap memberikan komentar, kali ini menolak. “Waduh jangan minta komentar kepada saya. Tanya saja hal itu kepada pihak Penggugat,” ucap Yafeti singkat selesai sidang.
Diketahui, gugatan perdata bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Fiffie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Effendy Pudjihartono serta KPKNL dan Kodam V Brawijaya sebagai pihak tutut tergugat.
Sidang perkara ini diawali dengan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September 2023 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Selasa 21 Mei 2024. [uci/kun]
Sentimen: positif (94.1%)