Sentimen
Netral (100%)
12 Jul 2024 : 09.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

Apa Itu DPA? Lembaga Tinggi Pengganti Wantimpres yang akan Dihidupkan Kembali

12 Jul 2024 : 16.05 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Muncul isu bahwa pemerintah akan mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Wacana tersebut muncul setelah DPR menyepakati Rancangan perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Salah satu tujuan revisi beleid tersebut yaitu untuk mengembalikan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang DPR RI? Setuju," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus diikuti ketukan palu.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur atau tata nama.

"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman usai rapat Baleg DPR, Selasa (9/7/2024).

Kedua, perubahan ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang maka kini diusulkan agar tidak dibatasi sehingga jumlahnya sesuai keinginan presiden.

Ketiga, perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Meski demikian, Supratman belum mendetailkan perubahan syarat tersebut.

Pengertian DPA

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan menjadi pengganti untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Lembaga negara ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 16.

Salah satu tugas utama DPA yakni memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden, saat menjalankan tugas negaranya.

Adapun fungsi DPA yaitu memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan presiden, dan memberi masukan serta usul terhadap pemerintah.

Sejarah DPA

Pada Sidang Umum MPR tahun 2002, DPA dihapuskan dengan Keputusan Presiden nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2023.

DPA dihapuskan dengan alasan bahwa lembaga tersebut disebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintah sehingga sangat tidak efisien.

Kemudian pada masa pemeritahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPA diganti menjadi Wantimpres yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.

Dalam aturannya, Wantimpres dibatasi anggotanya menjadi 9 orang. Mereka berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Melansir dari wantimpres.go.id, lembaga negara ini memiliki tugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Kemudian, penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Anggota Wantimpres pun diberi wewenang untuk memiliki satu orang sekretaris untuk membantu melaksanakan tugasnya.

Sentimen: netral (100%)