Mantan Manajer Fuji yang Ditangkap Polisi Mengaku Hanya Digaji Rp 500.000 per Bulan
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Pengakuan mengejutkan datang dari Batara Ageng selaku mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri atau dikenal dengan Fuji yang menyebut hanya dibayar Rp 500.000 per bulan.
Pengakuan itu diutarakan oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Barat saat menggelar jumpa pers. Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, menyebut bahwa tersangka Batara Ageng hanya menerima Rp 500.000 per bulan untuk menjadi manajer Fuji.
"Tersangka yang pernah menjadi manajer saudari Fujianti Utami Putri terhitung sejak Desember 2021 hingga Desember 2022 hanya mendapatkan upah atau pembayaran senilai Rp 500 ribu per bulan," kata AKP Tomi Kurniawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (11/8/2024).
Tomi Kurniawan menyebut, Batara Ageng merasa penghasilan yang ia terima masihi belum cukup. Hal itu yang akhirnya membuat ia gelap mata menggelapkan uang Fuji.
"Tersangka nekat melakukan penggelapan uang hasil kerja Fuji, dari puluhan agensi dan brand senilai Rp 1,3 miliar karena tergiur dengan penghasilan besar dari saudari Fujianti," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa uang yang digelapkan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selain untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang penggelapan milik saudari Fujianti untuk membayar cicilan mobil dan apartemen," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan mantan manajer Fuji, Batara Ageng sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sentimen: negatif (98.1%)