Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2024 : 15.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Mojokerto

Tokoh Terkait

Tipu Warga Mojokerto Rp865 Juta, Oknum Kades Aktif di Jombang Diamankan

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

29 Mei 2024 : 15.40

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Jombang. Tersangka WS (45) warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang diamankan setelah melakukan penipuan sebesar Rp865 juta.

Tersangka diamankan di rumahnya pada, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat penyataan dan tiga lembar foto copy sertifikat. Tersangka ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, Polres Mojokerto Kota mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. “Tersangka merupakan Kades aktif di wilayah Kabupaten Jombang. Inisial WS, umur 45 tahun,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).

Masih kata Waka, tersangka meminjam uang kepada korban A warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto secara bertahap. Mulai Rp50 juta hingga total pinjaman mencapai Rp865 juta. Tersangka meminjam uang ke korban dengan jaminan sertifikat dan mobil Fortuner FRZ serta Honda BRIO.

“Tersangka menjaminkan 3 sertifikat ke bank dengan tujuan untuk melunasi hutang kepada korban. Namun kenyataannya, uang yang setelah cair dari bank tidak di serahkan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” katanya.

Namun sertifikat bukan milik tersangka, sementara dua mobil tersebut belum lunas sehingga diambil oleh pihak leasing. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [tin/kun]

Sentimen: negatif (100%)