Maju Pilkades 2019, Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Jombang, WS (45), diamankan Polres Mojokerto Kota lantaran terjerat tindak pidana penipuan. Parahnya, duit hasil penipuan warga Kota Mojokerto sebesar Rp865 juta dipakai buat maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, tersangka meminjam uang kepada korban A, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak 2019. “Uang tersebut digunakan tersangka untuk kegiatan proyek dan sebagiannya digunakan untuk Pilkades 2019,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).
Supriyono melanjutkan, tersangka kembali mencalonkan sebagai kades untuk kali kedua pada Pilkades 2024 Sedangkan dana yang dipakai adalah pinjaman dari korban A dengan jaminan sertifikat tanah.
Sertifikat yang digunakan sebagai jaminan itu ternyata bukan milik tersangka. Korban curiga lantaran sertifikat tersebut bukan atas nama tersangka.
“Sertifikat itu atas nama orang lain, sertifikat itu milik teman tersangka. Jaminan kemudian diganti dengan kendaraan Brio dan Fortuner tapi kendaraan ini juga masih dalam tanggungan finance. Kendaraan tersebut diambil oleh finance, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Jombang. Tersangka WS (45) warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang diamankan setelah melakukan penipuan sebesar Rp865 juta.
Tersangka diamankan di rumahnya pada, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat penyataan dan tiga lembar foto copy sertifikat. Tersangka ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota. [tin/beq]
Sentimen: negatif (99.8%)