Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BSI
Kab/Kota: Surabaya, Cikarang
Kasus: serangan siber, phising, PDP
Tokoh Terkait
PDNS 2 Surabaya Diretas, Integritas Pengelola dan Pemerintah Tercoret
Bisnis.com Jenis Media: Tekno
Bisnis.com, JAKARTA – Serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya baru-baru ini disebut berimbas buruk terhadap reputasi pemerintah juga pengelola dalam hal ini Telkomsigma, dalam melindungi data-data kritis.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja sebelumnya sudah melihat potensi persoalan yang timbul karena perencanaan pembangunan Pusat Data Nasional yang tergolong relatif singkat. Menurutnya apabila pekerjaan krusial seperti PDN harus dipercepat pasti akan ada hal yang luput dikerjakan.
Ironisnya, lanjut dia, serangan ransomware ke PDN juga terjadi jelang pemberlakuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini, tekannya menjadi beban berat bukan hanya pemerintah tetapi juga pelaku industri dalam membangun kepercayaan publik dan mengembalikan reputasi sebagai profesional.
“Sedih ini harus terjadi implikasinya luas. Bukan hanya PDN itu tetapi juga reputasi integritas negara dalam melindungi data-data kritis. Ini juga terjadi jelang pemberlakuan UU PDP Oktober nanti,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, sudah sepatutnya, pemerintah perlu membangun kesadaran diri terlebih dahulu soal pentingnya keamanan data karena serangan ini sudah pernah terjadi sebelumnya seperti kasus BSI tetapi pemerintah tidak bisa memetik pembelajaran dari kasus sebelumnya.
Pasahal, sebutnya, serangan ini bisa dikategorikan sebagai bencana besar yang juga berdampak kepada investor yang hendak menanamkan modalnya ke tanah air.
Sisi lain, dia juga menyoroti penggunaan teknologi di Indonesia yang masih menggantungkan diri kepada teknologi dari luar karena belum banyak menggunakan teknologi buatan dalam negeri.
“Ke-depan pola pikir ini harus berubah. Jadi konsumen pun harus kritis. Saat membeli teknologi harus mempelajari kelemahannya apa. Jangan Cuma beli tahunya beres pasang aja,” imbuhnya.
Dengan melihat sejumlah peristiwa yang ada, dia menyimpulkan bahwa aspek perlindungan data di Indonesia belumlah aman, dari sisi tata kelola manajemen risiko hingga kepatuhan belum menjadi budaya dalam mengelola teknologi agar nyaman dan aman.
Hal ini termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang jam terbangnya masih minim.
Dia meminta agar dalam pembuatan regulasi berikutnya, pemerintah dapat melibatkan semua unsur pemegang kepentingan dan harus adanya kesepakatan dari semua pihak.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menuturkan, saat ini Kominfo sedang membangun PDN permanen di Cikarang dan rencananya akan diresmikan pada HUT RI tahun ini.
PDN yang sedang dibangun ini merupakan satu dari empat PDN yang rencananya akan dibangun.
Dia berpendapat pembangunan sebanyak empat PDN tentu saja merupakan suatu hal yang bagus, karena dapat mengakomodir kebutuhan pusat data untuk layanan publik pemerintahan, tidak hanya untuk sistem utamanya tetapi juga termasuk untuk sistem backup.
Pasalnya, dengan semakin banyaknya PDN dan lokasi penyimpanan backup, bisa dipergunakan dalam waktu cepat mengembalikan layanan pada saat sistem utama mengalami gangguan. Alhasil sistem backup sehingga pelayanan publik tidak terganggu dalam waktu yang lama.
“Yang masih perlu diperbaiki dan dievaluasi adalah desain PDN, baik dari sisi infrastruktur maupun dari sisi keamanan sibernya sehingga bisa dipastikan keandalan sistemnya jika terjadi gangguan maupun serangan siber,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, infrastruktur, yang perlu dievaluasi selanjutnya adalah pengelolaan PDN, siapa yang bertugas mengelola PDN dan apakah pengelola PDN tersebut sudah mendapatkan pelatihan baik dari sisi teknis maupun kewaspadaan keamanan sehingga tidak terjebak pada umpan yang diberikan peretas melalui phising/social engineering.
Dia meyakini empat PDN yang dibangun seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menampung dan mengelola data seluruh masyarakat di Indonesia karena yang dibangun bukanlah dalam skala kecil.
Namun tentu saja kapasitasnya belum akan bisa maksimal sampai seluruh PDN selesai dibangun.
Sejauh ini, Pratama melihat aspek perlindungan data pribadi di Indonesia sudah cukup baik dengan disahkannya UU PDP. Namun yang disayangkan adalah UU PDP tersebut belum dijalankan karena belum ada lembaga atau otoritas yang dibentuk untuk mengawasi pelanggaran terhadap UU PDP
Tanpa adanya lembaga pengawas, maka tida ada yang menjatuhkan berbagai sanksi untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya.
Saat ini, tegasnya, Indonesia juga sudah memiliki berbagai regulasi dan peraturan untuk menjaga data pribadi seperti UU ITE serta UU PDP. Tak hanya itu, Indonesia juga sudah memiliki peraturan perundang-undangan tentang tata kelola.
Oleh karena itu, yang perlu dilakukan pemerintah adalah segera mengesahkan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber yang sampai saat ini masih tertunda padahal RUU keamanan dan ketahanan siber tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan siber Indonesia.
Sentimen: negatif (66.5%)