Sentimen
11 Jul 2024 : 16.05
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Tangerang, Setu
Kasus: Narkoba, Kurir narkoba
Partai Terkait
Mahasiswa Tangsel Tolak Pencalonan Marshel Widianto karena Sosok Kontroversial Megapolitan 11 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
11 Jul 2024 : 16.05
Mahasiswa Tangsel Tolak Pencalonan Marshel Widianto karena Sosok Kontroversial
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
- Pencalonan komika Marshel Widianto sebagai bakal calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan penolakan dari sejumlah mahasiswa.
Hal ini karena sosok Marshel yang kontroversial. Oleh karena itu, para mahasiswa hendak berunjuk rasa esok hari, Jumat (12/7/2024).
"Kami menyayangkan dari sikap partai Gerindra yang mengusung saudara Marshel Widianto karena sempat digegerkan adanya kasus asusila dari saudara Marshel Widianto," ujar Adi Haryanto, koordinator lapangan aksi unjuk rasa di halaman Kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Kota Tangsel, Kamis (11/7/2024).
Oleh karenanya, mereka menilai Marshel tidak pantas untuk mencalonkan sebagai pemimpin di Kota Tangsel.
Apalagi dalam Pasal 14 Huruf H PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
"Marshel Widianto banyak kontroversial, di antaranya sempat terseret dalam beberapa kasus, mulai dari pernah menjadi kurir narkoba, pernah membeli video dan foto syur dari Dea Onlyfans," kata dia.
Maka dari itu, mereka meminta DPC Partai Gerindra untuk segera menghentikan pencalonan Marshel sebagai bakal calon wakil wali kota Tangsel.
KPU Tangsel juga didesak untuk tidak meloloskan Marshel pada saat penetapan calon kepala daerah nanti.
"Mendesak KPU Tangsel segera ambil sikap dalam putusan dan tolak Marshel Widianto sebagai bakal calon wakil wali kota Tangsel karena tidak mencerminkan perilaku yang baik," ujar Adi.
Aksi penolakan Marshel Widianto akan digelar pada pukul 10.00 WIB di dua titik, yaitu Kantor KPU Tangsel dan Kantor DPC Partai Gerindra.
Nantinya, aksi tersebut akan diikuti oleh sekelompok mahasiswa dari beberapa universitas di Tangsel.
Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif Tangerang Selatan 2024, Partai Gerindra memperoleh 85.857 suara dan diperkirakan akan mendapat 6 kursi di DPRD Tangsel.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Dengan kata lain, Partai Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin mengusung calon wali kota atau wakil wali kota Tangerang Selatan.
Dalam pemberitaan di
Kompas.com
pada Maret 2021, Marshel mengaku pernah menjadi kurir narkoba saat masih kecil.
"Jadi memang modusnya kayak begitu, jadi anak-anak kecil yang di daerah Priok. Masih kecil, jadi dititipin doang, duduk, entar ada yang ambil barangnya," ungkap Marshel saat berbincang di
podcast
Sule di kanal YouTube Sule Channel.
Modus operasi seperti itu memang kerap dilakukan di beberapa daerah oleh para pengedar narkoba.
Dia melakukan hal tersebut bukan karena uang, melainkan karena kondisi lingkungan yang terlalu bebas.
Imbalan yang dia dapat hanya mainan Tamiya yang memang ia inginkan dan disukai anak kecil pada masa itu.
"Jadi pas waktu ketangkap, polisinya juga enggak bisa ngomong apa-apa, kita enggak bisa cerita, (ditangkap) karena BB nya di kita," ujar Marshel.
Marshel baru mengetahui barang yang kerap dititipkan kepadanya adalah narkoba saat ia duduk di bangku SMP. Barang yang saat itu dia kira bedak ternyata narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Mei 2022, Marshel pernah diperiksa polisi karena terseret kasus pornografi kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans".
Ia diketahui membeli sejumlah foto dan video pornografi Dea seharga Rp 1,4 juta.
Kepada penyidik, Marshel pun mengakui bahwa konten pornografi tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan lagi ke pihak manapun.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.5%)