Sentimen
11 Jul 2024 : 20.48
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Pemkab Diminta Tutup Ponpes di Sidoarjo yang Pengasuhnya Lecehkan Santri Surabaya 11 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
11 Jul 2024 : 20.48
Pemkab Diminta Tutup Ponpes di Sidoarjo yang Pengasuhnya Lecehkan Santri
Tim Redaksi
KOMPAS.com
- Santri korban pelecehan seksual pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Sidoarjo, mengalami trauma. Kuasa hukum meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) segera menutup ponpes itu.
Kuasa hukum korban, Edy Tarigan mengatakan, klienya tersebut sebelumnya tinggal di sekitar ponpes, yakni di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo.
"Korban ini dia trauma, namanya masih anak kecil, usia 16 tahun. Sekarang lagi mengungsi karena merasa takut dan cemas, trauma," kata Edy di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (11/7/2024).
Edy mengungkapkan, trauma korban timbul karena tersangka, Hidayatullah Fuad Basyaiban, melakukan pelecehan lebih dari satu kali. Namun, dia tak menjelaskan jumlah detailnya.
"Pengakuan korban itu lama dan sering dilakukan juga, mungkin ini sudah kesekian kali baru terungkap. Kita akan kawal sampai (hukuman) dijalankan sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menyebut, ada sebanyak empat santri yang menjadi korban pengasuh ponpes tersebut.
Namun, hanya klienya yang berani melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Korbanya sebenarnya ada empat,
cuman
yang mau melapor satu ini. (Kronologinya) korban dipanggil pelaku di suatu ruangan dalam pondok, lalu melakukan asusila," ujarnya.
Oleh karena itu, Edy meminta Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menepati janjinya menutup Ponpes Al-Mahdiy. Agar nantinya tidak ada lagi santri menjadi korban pelecehan seksual.
"Sampai saat ini enggak (ada aktivitas), tapi saya berharap ke Pemkab Sidoarjo pondoknya (Al-Mahdiyh) ditutup. Untuk menghindari gejolak lebih besar di masyarakat, itu harapan saya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengasu Ponpes Al-Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban ditetapkan tersangka setelah warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, mengancam menggelar aksi.
"Benar sudah ditetapkan tersangka kemarin, Selasa (25/6/2024)," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (26/6/2024).
Agus mengatakan, penetapan tersangka pemilik Pondok Pesantren Al Mahdiy tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
"Untuk menetapkan (Hidayatullah) menjadi tersangka terduga pelaku, kami telah memberikan sebanyak lima saksi, termasuk korban dan ahli," jelasnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)