Sentimen
Negatif (84%)
11 Jul 2024 : 11.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Stafsus Zulhas Beberkan Alasan & Kronologi Terbitnya Aturan Baru Impor

11 Jul 2024 : 18.28 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menjelaskan alasan terbitnya Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor. Menurut Bara, terbitnya aturan tersebut merupakan hasil rapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah kementerian menyangkut 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan di Jakarta dan Surabaya.

Bara menyebut Jokowi memanggil sejumlah menteri, termasuk Menteri Perdagangan, untuk membahas hal tersebut. Namun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak dapat hadir karena sedang mengikuti Pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas berperan sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Permendag 36/2023 harus diubah. Sebagai informasi, secara kronologis Permendag 36/2023 diubah ke Permendag 3/2024, lalu Permendag 7/2024, dan terakhir diterbitkan Permendag 8/2024.

"Diputuskan bahwa kontainer yang 26 ribu itu harus dikeluarkan segera, karena itu bersifat urgent dan emergency. Nah untuk mengeluarkan itu Permendag 36 itu harus dirubah, Karena waktu itu kan diidentifikasi masalahnya, kenapa itu stuck barang-barang itu karena belum dikeluarkannya Pertek (Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian)," katanya kepada detikcom, Kamis (11/7/2024).

"Di Permendag 36 itu kan ada beberapa komoditi, elektronik dan segala macam, harus mendapatkan Pertek sebelum bisa keluar barangnya," tambah dia.

Pemerintah lantas sepakat melakukan relaksasi atas perintah Jokowi agar kontainer tersebut bisa keluar. Tapi ia menegaskan Zulhas sedang tidak berada di Indonesia, namun tetap menandatangani Permendag 8/2024 secara digital dari Peru.

"Di sana jam 2 pagi ketika dikontak Pak Menko Perekonomian. Menko perekonomian mengatakan, apa saya saja yang menandatangani sebagai Menteri Perdagangan. Mendag Ad Interim dijabat Menko perekonomian. Apa saya saja yang tandatangani, karena ini harus cepat, Presiden memerintahkan harus segera ini diberlakukan," ujar Bara.

"Menteri Perdagangan karena bertanggung jawab, saya saja menandatangani secara elektronik, digital signature, sehingga ditandatangani. Tapi itu semua proses menghasilkan Permendag 8 Menteri saya tidak ikut sama sekali. Itu kan perintah Presiden diputuskan di rapat kabinet dan beliau tidak hadir," sambungnya.

Bara menyebut tujuan utama revisi Permendag adalah untuk relaksasi, namun keputusannya bukan eksklusif diambil oleh Kementerian Perdagangan. Ia menekankan bahwa Kemendag tetap mengakomodir kepentingan Kementerian lain termasuk untuk Industri.

Terkait anggapan Permendag 8/2024 menyebabkan banjir impor dan sejumlah pabrik tutup, Bara menyatakan tidak setuju. Pasalnya aturan itu baru berlaku kurang dari 2 bulan, sehingga terjadinya PHK disinyalir dipicu persoalan yang menahun. Dalam aturan terbaru, Pertek untuk sejumlah produk impor ditiadakan.

"Itu kan Permendag 8 baru berlaku 17 Mei. Berarti baru berlaku 2 bulan, kurang dari 2 bulan. Masa kurang dari 2 bulan kemudian pabrik-pabrik itu langsung bangkrut, kan nggak make sense. Itu kan berarti ada masalah bertahun-tahun," ujar dia.

(ily/kil)

Sentimen: negatif (84.2%)