Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Komnas HAM: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Momentum Perangi Kekerasan Seksual
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
"Dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," imbuh Pramono.
Kedua, membentuk satuan tugas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
"Sehingga KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," sambung dia.
Ketiga, melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan.
"Terutama terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," pungkas Pramono.
Sebelumnya, Rabu (10/7), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022–2027," ujar Ari Dwipayana.
Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan DKPP RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diketahui, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus asusila. (*)
Sentimen: positif (57.1%)