Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
SYL Divonis 10 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. SYL terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Rianto Adam Pontoh selaku Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Ketiga, menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Keempat, masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kelima, menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai Nasional Demokrat. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.
SYL mengucapkan terima kasih dan maaf kepada sejumlah pihak usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Salah satunya kepada Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
"Terima kasih kepada Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya masalah kebangsaan. Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru," ujar SYL kepada wartawan setelah persidangan.
"Karena Pak Surya Paloh selalu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela negara dan bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua saya minta maaf pada seluruh jajaran," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, SYL juga memohon maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja, yang berada di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mewakili para penasihat kuasa hukum SYL telah berembuk bersama berdiskusi.
"Dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap," kata Djamaluddin.
"Saudara masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap. Itu hak saudara," jawab Rianto Adam Pontoh selaku Hakim Ketua.
"Demikian Yang Mulia. Terima kasih," ujar Djamaluddin.
(miq/miq)
Sentimen: negatif (100%)