Rakyat Mengeluh Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Langkah Ambisius Luhut untuk Pangkas Harga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satunya, terkait evaluasi operasi biaya pesawat.
“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” ucapnya, Kamis 11 Juli 2024.
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk serta pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.
“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan bahwa seluruh langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan tersebut dia sampaikan terkait dengan keluhan masyarakat terkait harga tiket penerbangan yang tinggi. Berdasarkan data IATA, pada 2024 ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.
"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," ucap Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto.
Dia menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.
"Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," ujar Sigit Hani Hadiyanto.
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar.
"Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme masyarakat," katanya.
Meski begitu, Denon Prawiraatmadja mengaku bahwa pihaknya memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).
"Jadi, di situlah fungsinya 'goverment' sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," tuturnya.
Denon Prawiraatmadja menambahkan, pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah.
"Kita direspon positif juga oleh Kemenhub. Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," ujarnya.
Penentuan Tarif Tiket Pesawat dan Daya Beli Masyarakat
Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat. Hal itu menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
"Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," ucapnya.
Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.
"Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," tuturnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit Sosiantomo menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata tidak sebaiknya diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Mengingat, tugas pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.
"Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini," katanya.***
Sentimen: negatif (72.7%)