Sentimen
11 Jul 2024 : 12.39
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon, Senayan, Bogor
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Wapres Kritik Penanganan Kasus Pegi, Polri Tegaskan soal Evaluasi Nasional 11 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
11 Jul 2024 : 12.39
Wapres Kritik Penanganan Kasus Pegi, Polri Tegaskan soal Evaluasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak antikritik sebagai institusi, termasuk soal penanganan kasus
Pegi Setiawan
.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan ini saat ditanya wartawan soal kritikan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin soal tidak sahnya penetapan tersangka Pegi.
"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Menurut dia, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan ada hal yang akan dievaluasi usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Melalui putusan itu, Pegi bebas dari status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar.
"Tentu ini menjadi bagian, kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, 2016 lalu.
Kemudian, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu pun dikabulkan hakim pada 8 Juli 2024. Atas putusan itu, Wapres memberikan atensi dan meminta pihak Kepolisian lebih teliti dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum. Ma'ruf Amin berpandangan, gugurnya status tersangka Pegi Setiawan melalui praperadilan menunjukkan bahwa Kepolisian kurang teliti dalam menangani kasus tersebut. "Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). Di sisi lain, Ma’ruf Amin menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah berkomitmen bakal menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Eky. Wapres pun mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa," kata Wapres. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kemudian, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu pun dikabulkan hakim pada 8 Juli 2024. Atas putusan itu, Wapres memberikan atensi dan meminta pihak Kepolisian lebih teliti dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum. Ma'ruf Amin berpandangan, gugurnya status tersangka Pegi Setiawan melalui praperadilan menunjukkan bahwa Kepolisian kurang teliti dalam menangani kasus tersebut. "Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). Di sisi lain, Ma’ruf Amin menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah berkomitmen bakal menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Eky. Wapres pun mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa," kata Wapres. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (48.5%)