Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah
Apa Saja Syarat Menjadi Mualaf?
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Menjadi mualaf atau memeluk agama Islam merupakan sebuah perjalanan spiritual yang mulia. Bagi mereka yang mantap hatinya, langkah ini menandakan awal kehidupan baru yang penuh dengan kedamaian dan ketundukan kepada Allah Swt.
Dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah Al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi:
لَاۤ اِكۡرَاهَ فِى الدِّيۡنِۙ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشۡدُ مِنَ الۡغَىِّۚ فَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِالطَّاغُوۡتِ وَيُؤۡمِنۡۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسۡتَمۡسَكَ بِالۡعُرۡوَةِ الۡوُثۡقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.
Ayat tersebut menggambarkan memeluk ajaran Islam bukanlah sebuah keterpaksaan, pemaksaan, dan dipaksa. Karena dalam ajaran Islam setiap manusia memiliki hak dan menjadi urusannya dengan Allah Swt ketika ingin menjadi seorang mualaf.
Tentunya terdapat syarat-syarat untuk menjadi seorang mualaf baik dari agama atau dari peraturan yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesungguhan hati dan kesiapan individu dalam menjalani ajaran Islam dengan penuh keyakinan.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang ingin menjadi mualaf dalam Islam.
1. Melakukan khitan terlebih dahulu
Dalam ajaran Islam, diwajibkan bagi laki-laki muslim melakukan khitan karena termasuk fitrah yang harus dijaga. Hal ini bisa diperkuat dalam sabda Rasulullah Saw yang berbunyi:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب
Artinya: “Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis“. (HR Muslim 257)
2. Mengucapkan dua kalimat syahadat
Salah satu syarat sah seseorang yang ingin menjadi mualaf adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Tentunya, mengucapkan dua kalimat syahadat bagi seorang yang ingin menjadi mualaf diperlukan saksi.
Hal ini dilakukan agar calon mualaf terhindar dari fitnah yang berkemungkinan terjadi ketika tidak ada saksi. Berikut ini bacaan dua kalimat syahadat bagi seorang yang ini menjadi mualaf
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
3. Mandi wajib atau mandi besar
Dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: "Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara". (HR Abu Daud 355 – sahih)
Berdasarkan hadis di atas, menandakan seorang yang ingin memeluk Islam, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka diharuskan dengan segera melakukan mandi besar. Hal ini dilakukan sebagai simbol pembersihan diri, terutama bagi seorang mualaf.
4. Melaksanakan rukun Islam
Setelah melakukan syarat-syarat di atas, seorang mualaf berarti berkomitmen untuk menjalankan rukun Islam dan rukun iman. Sebagai informasi, rukun Islam terdapat lima perkara, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.
Sedangkan rukun iman ada enam perkara, yaitu beriman kepada Allah Swt, beriman kepada malaikat, beriman kepada kitab suci Al Qur'an, beriman kepada Nabi dan Rasul, beriman kepada hari akhir atau hari kiamat, serta beriman kepada qada dan qadar.
Cara Menjadi Mualaf Sah secara Hukum Indonesia
Setelah mantap memeluk Islam dan memenuhi syarat-syarat sah secara agama, langkah selanjutnya adalah mengesahkan konversi tersebut secara hukum. Hal ini penting dilakukan agar status agama individu diakui secara resmi oleh negara dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan.
1. Melakukan isbat nikah (bagi pasangan suami istri)
Bagi pasangan suami istri yang salah satunya menjadi mualaf, proses isbat nikah perlu dilakukan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara Islam dan negara. Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan membawa beberapa dokumen, seperti:
- Surat keterangan mualaf dari lembaga keagamaan Islam yang berwenang.
- Fotokopi akta nikah.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pas foto pasangan suami istri.
- Bukti pembayaran biaya perkara.
2. Mengubah kolom agama pada KTP dan KK
Setelah proses isbat nikah selesai, langkah selanjutnya adalah mengubah kolom agama pada KTP dan KK. Hal ini dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa beberapa dokumen, seperti:
- Surat keterangan mualaf dari lembaga keagamaan Islam yang berwenang.
- Fotokopi KTP dan KK yang lama.
- Pas foto.
- Bukti pembayaran biaya penggantian KTP dan KK.
3. Mengubah kolom agama pada buku nikah (bagi pasangan suami istri)
Bagi pasangan suami istri yang salah satunya menjadi mualaf, kolom agama pada buku nikah juga perlu diubah. Proses ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa beberapa dokumen, seperti:
- Surat keterangan mualaf dari lembaga keagamaan Islam yang berwenang.
- Fotokopi buku nikah.
- Fotokopi KTP dan KK yang baru.
- Pas foto pasangan suami istri.
- Bukti pembayaran biaya penggantian buku nikah.
Sentimen: positif (100%)