Sentimen
Negatif (79%)
10 Jul 2024 : 22.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Magelang

Tokoh Terkait

Diusung Koalisi Maju Pilkada Magelang, Grengseng-Sahid Siap Mundur dari Caleg Terpilih Regional 10 Juli 2024

11 Jul 2024 : 05.17 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Diusung Koalisi Maju Pilkada Magelang, Grengseng-Sahid Siap Mundur dari Caleg Terpilih Tim Redaksi MAGELANG, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Magelang , Grengseng Pamuji dan Sahid diusung sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Magelang 2024. Mereka dijagokan oleh lima partai politik yang membentuk ‘koalisi besar’. Lima parpol yang berkongsi mengusung Grengseng-Sahid yakni PDI-P, Gerindra, PPP, Golkar, dan Demokrat. Grengseng berasal dari PDI-P, sedangkan Sahid ialah kader Gerindra. Menanggapi pencalonan dalam Pilbup Magelang, Grengseng menyatakan, kesepakatan tersebut belum pasti karena masih menunggu keputusan dari pimpinan parpol tertinggi. “Saya santai mawon, ndak perlu berlebihan. Ini masih dinamis,” cetusnya usai acara penandatanganan kerja sama politik di Atria Hotel Magelang, Rabu (10/7/2024). Grengseng, meski tidak gamblang, mengaku bersedia mundur sebagai caleg terpilih jika maju Pilkada 2024 . “Undang-undang muni piye (berbunyi bagaimana)? Sesuai UU,” tukasnya. Berbeda dengan pasangan calonnya, Sahid secara jelas siap mundur sebagai caleg terpilih. “Saya siap mundur untuk pilkada,” bebernya. Sahid pun sependapat dengan Grengseng bahwa pencalonannya masih menunggu keputusan dari masing-masing pimpinan parpol tertinggi. “Kalau memang kami yang turun, kami siap turut serta di Pilkada Magelang ,” imbuhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 memerintahkan kepada KPU agar mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. “Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah calon terpilih. Maka, apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum saat itu, Hasyim Asy’ari, Rabu (15/5/2024), dilansir Kompas.com . Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.5%)