Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
BI Bakal Berkantor Pusat di IKN, Bagaimana Nasib Kantor yang di Jakarta?
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya akan berkantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI yang menyatakan kedudukan bank sentral tersebut bertempat di ibu kota negara.
"Untuk IKN bahwa undang-undang menyatakan kedudukan BI adalah di ibu kota negara. Oleh karena itu, kantor pusat BI ya sesuai undang-undang, akan juga kantor pusatnya di IKN," kata Perry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Lantas, bagaimana nasib kantor pusat BI yang di Jakarta? Perry mengatakan operasional di Jakarta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena kegiatan bisnis ada di Jakarta.
"Tentu saja operasinya ya kan BI punya cabang di seluruh Indonesia. Tentu saja Jakarta tetap akan menjadi suatu pusat kegiatan karena operasional sebagian besar pembayaran, moneter, cadangan devisa, sektor keuangan ada di Jakarta, seperti itu," ucapnya.
Selain itu, BI juga sudah terbiasa dengan pola kerja digital dan hybrid. Dengan begitu, meskipun kantor pusat BI berkedudukan di IKN, pelaksanaan kegiatannya disebut bisa dilakukan di mana saja.
"BI itu sejak COVID sudah terbiasa digital dan pola kerjanya sudah hybrid. Seperti sekarang Pak Juda Agung (Deputi Gubernur BI) meskipun sedang dinas di Basel tetap aja 2 hari ini ikut RDG dan itu sah sesuai peraturan Dewan Gubernur," imbuhnya.
"Sehingga meskipun kedudukannya di sana, kita bisa melakukan kegiatan pelaksanaan tugas-tugas BI secara virtual," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek pembangunan kantor BI di IKN pada Kamis (2/11/2023).
(aid/das)Sentimen: positif (50%)