BI Rate Tinggi Ditambah Kenaikan PPN, Rakyat RI Bakal Tercekik
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom meminta pemerintah berpikir ulang mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan kenaikan PPN ditambah suku bunga acuan BI Rate yang tinggi akan 'mencekik' masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan kenaikan PPN yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memang didesain untuk mengerek penerimaan. Namun, dia menilai kebijakan tersebut belum tepat untuk dilaksanakan saat ini.
"Kalau PPN itu dinaikan ketika ekonomi sudah rebound tidak masalah, tapi situasinya sekarang ekonomi kita belum pulih dari pandemi," kata dia dikutip Rabu, (10/7/2024).
Abdul Manap menyebutkan kondisi perekonomian yang belum pulih dapat dilihat dari sektor tenaga kerja serta inflasi, terutama bahan makanan yang melonjak. Selain itu, kata dia, Bank Indonesia juga tengah menetapkan suku bunga acuan tinggi untuk merespons depresiasi nilai tukar rupiah.
"Kalau misalnya PPN dinaikkan pada 2025, maka ini jadinya antara fiskal dan moneter sama-sama melakukan pengetatan kebijakan."
Abdul Manap menilai kondisi super ketat itu akan berbahaya buat ekonomi Indonesia. Dia mengatakan kebijakan tersebut dapat mempengaruhi likuiditas di perekonomian Indonesia. "Kalau seperti ini aktivitas ekonominya akan melambat dan target pertumbuhan akan susah dicapai," ujarnya.
Senada, ekonom senior Faisal Basri mengatakan rencana pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12% tahun 2025 wajib ditunda. Dia menilai pemerintah perlu memikirkan cara lain menaikan penerimaan, tanpa membebani masyarakat.
"Kalau menurut saya wajiblah ditunda," kata Faisal.
Dia mengatakan PPN adalah cara pintas pemerintah untuk menaikan penerimaan. Padahal, kata dia, pemerintah selama ini belum memaksimalkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
"PPN paling gampang, kalau PPh masih suka nilep-nilep," katanya.
Faisal mempertanyakan prioritas pemerintah. Menurut dia, selama ini pemerintah kerap memberikan insentif pada korporasi besar, misalnya melalui tax holiday, atau tax deduction. Insentif, kata dia, juga sering diberikan kepada kalangan berpunya, misalnya lewat subsidi mobil listrik. Namun, insentif itu justru tidak diberikan kepada kelas menengah dan miskin.
"Segala macam malah disubsidi, mobil listrik kan Rp 40 juta per mobil," kata dia.
Faisal meyakini kenaikan PPN akan langsung berdampak ke seluruh masyarakat. Dia mempertanyakan asas keadilan pemerintah dalam hal perpajakan. "PPN akan mengenai seluruh rakyat, rasa keadilannya di mana," kata dia.
(haa/haa)
Sentimen: positif (48.5%)