Sentimen
Positif (100%)
20 Mar 2024 : 15.56
Tokoh Terkait
Indah Anggoro Putri

Indah Anggoro Putri

Driver Ojol-Kurir Berhak Dapat THR, Pemerintah Diminta Ikut Awasi

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

20 Mar 2024 : 15.56
Jakarta -

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri yang menyatakan bahwa driver ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengingatkan agar pernyataan Kemenaker ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja. Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk, tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah.

"Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini," tulis Mirah dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas, yakni lebih dari 8 jam per hari.

Dia menyebut, jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," pungkas Mirah Sumirat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini", kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta 18 Maret 2024 lalu.

(ada/ara)

Sentimen: positif (100%)