Sentimen
Negatif (99%)
10 Jul 2024 : 14.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

5 Fakta Ngeri RI Darurat Judi Online, Segini Perputaran Uangnya

10 Jul 2024 : 14.40 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik judi online terus berkembang di Indonesia. Banyak orang yang terjerat dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat.

Berbagai kasus judi online terungkap di masyarakat selama beberapa waktu terakhir. Bahkan karena judi online, banyak masyarakat yang menerima dampak lainnya seperti kekerasan rumah tangga, penggelapan, hingga terlilit utang.

Ada banyak tanda Indonesia memang tengah berada dalam waktu darurat judi online. Berikut rangkumannya, Rabu (10/7/2024):

1. Perputaran Uang

Perputaran uangnya juga terus bertambah sepanjang waktu. Mencapai Rp 100 triliun hanya pada kuartal pertama tahun ini saja, sementara tahun lalu jumlahnya Rp 327 triliun.

Jumlah tersebut berlipat ganda dibandingkan 2017. Tujuh tahun lalu perputaran uang terkait judi online sebanyak Rp 2 triliun.

2. Banyak Kalangan Pemain Judol

Ada banyak dampak judi online dan beberapa cerita terungkap ke publik. Misalnya terkait kekerasan rumah tangga, utang, pembunuhan hingga penggelapan.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan 3,2 juta orang Indonesia terlibat dalam judi online. Mayoritasnya bermain dengan nominal Rp 100 ribu.

"Dengan sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, mayoritas dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp 100 ribu, yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai golongan rendah," jelasnya.

3. Dari Judol Jadi Pinjol

Judi online juga jadi awal mereka menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penyebabnya adalah banyak dari mereka yang terjerat hutang dan akhirnya menggunakan pinjol untuk meminjam uang secara cepat.

Namun pinjol ilegal diketahui menambah masalah baru. Sebab platform tidak resmi itu menawarkan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan.

4. Keamanan Data

Platform judi online juga berpotensi dengan risiko keamanan data. Alasannya karena tidak ada sistem keamanan yang memadai.

Bermain judi online bisa membuat data pribadi termasuk keuangan mudah dicuri dan disalahgunakan. Ini akan merugikan banyak pihak, termasuk individu itu sendiri.

5. Anak Haram Digitalisasi

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut judi online sebagai bagian dari anak haram digitalisasi. Karena banyak korban yang terjerat permainan tersebut.

"Kita sering dengar adanya korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan belakangan bagaimana pengaruh judi online (judol) dan lain-lain. Ini adalah kalau mau dikatakan anak haram lah, dari digital dan keuangan," ujar Mahendra di Talkshow Keuangan Bundaku OJK, Selasa (25/6/2024).


(fab/fab)

Sentimen: negatif (99.9%)